Home Ekbiz Corporate Industri Minyak Indonesia Harus di Selamatkan

Industri Minyak Indonesia Harus di Selamatkan

517
0
Foto: Istimewa

ENEREGYWORLD – Rendahnya harga minyak mentah di pasar global, harus di waspadaidan dipikirkan secara matang agar dampak yang lebih buruk dari hal tersebut tidak berimbas ke Indonesia. Dan saat ini, pemerintah mengaku tengah menyiapkan skema untuk menggairahkan kembali sektor industri hulu minyak dan gas bumi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, mengatakan bahwa pihaknya memang telah menyiapkan sejumlah skema insentif bagi pelaku industri di sektor hulu minyak dan gas bumi yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

“Ada skema yang tengah kami siapkan, salah satunya adalah sistem bagi hasil yang dinamis, dimana sistem ini bisa diubah tergantung dengan perubahan harga minyak,” katanya di Kompleks Istana Negara, Rabu (11/5/2016).

Selain itu, insentif lain yang disiapkan adalah perubahan rencana pengembangan (plan of development/PoD) yang tidak lagi berdasarkan blok minyak dan gas bumi, tetapi akan diletakkan berdasarkan area. Upaya tersebut, lanjutnya, agar ada fleksibilitas dan bisa dipilah mana yang ekonomis dan mana yang tidak bisa dikompensasi.

Khusus untuk insentif bagi kegiatan eksplorasi migas, lanjutnya, pihaknya mengakui telah mengalokasikan dana besar untuk stimulus riset dasar. Upaya ini dilakukan dengan menarik sedini mungkin program eksplorasi yang dilakukan berbasis riset yang selama ini tidak diperhatikan.

Sayangnya, pihaknya mengaku belum memperoleh solusi atas pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wilayah kerja eksplorasi yang saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Otoritas Fiskal. Meskipun, aturan soal PBB itu, lanjutnya, sudah direvisi untuk tidak dikenakan tetapi tidak berlaku surut dan hanya bagi wilayah kerja baru.

“Itu yang sedang diselesaikan. Tapi ke depan kan jelas, tidak semua WK dikenakan PBB eksplorasi,” katanya.

Berkaitan dengan itu, dia mengungkapkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Otoritas Fiskal.

“Kita sudah masukkan ke agenda dan itu jadi bagian untuk insentif yang diberikan kepada sektor hulu,” jelasnya.

Dia menilai di tengah rendahnya harga minyak mentah di pasar global memang harus ada upaya agar industri migas tetap berjalan terus terutama di sektor hulu. Pasalnya, jika sektor hulu melambat maka, sektor hilir migas juga ikut slow down.

Namun, dia belum bisa memprediksi kapan sejumlah insentif tersebut bisa segera diberlakukan. Pasalnya, dia menilai aturan juga harus dibicarakan dengan stakeholder dahulu.

“Harapannya sewaktu Konvensi IPA sudah bisa diputuskan. Ini sudah dibicarakan dengan Menkeu. Lagi dipikirkan kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaannya, tapi prinsipnya makin cepat makin baik,” jelasnya. (Didis)