Home Ekbiz Pengamat: Sikap LBP Cenderung Paranoid

Pengamat: Sikap LBP Cenderung Paranoid

684
0
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan /ist

ENERGYWORLDINDNESIA – Pengamat Energi dan juga Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai pernyataan yang dilontarkan mantan menteri plt ESDM dan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan, yang akan membuldoser siapapun yang akan menyerang Jonan dan Achandra kesannya terlalu berlebihan dan cenderung memperlihatkan sikap paranoid seorang pejabat di era demokrasi saat ini , dan sangat tak elok dibaca oleh Publik.

“Jangan-jangan diduga ada kebijakan yang terlanjur salah dan melanggar UU selama pak LBP sebagai Plt Menteri ESDM,  atau ada kebijakan energi kedepannya yang sudah diputuskan oleh beliau berpotensi melanggar UU,” ujar Yusri kepada EnergyWorld, Rabu 19/10 di Jakarta.
Lebih lanjut Yusri mengatakan pasca pencopotan Archandra yang menjabat menteri 20 hari beberapa bulan lalu, lebih disebabkan permasalahan dwikenegaraan , dan dirinya mengaku sangat mendukung siapapun yang kini menduduki kursi Menteri ESDM.
“Kita dukung siapapun jadi menteri ESDM yang akan membuat kebijakan energi yang menguntungkan kepentingan nasional dan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan asing dan pribadi-pribadi orang perorangan dari korporasi besar,” tegas dia.
Meski demikian, salah satunya adalah langkah penilaian menteri dan wakil menteri baru dapat dinilai dari langkah yang diambil khususnya untuk keputusan Pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia. Sehingga kinerja dan kompentensi Menteri ESDM Jonan dan Wamen ESDM Achandra benar-benar dapat dikatakan layak.

Meski kata Yusri bahwa kita uji bagaimana sikap mereka salah satu terhadap PT Freeport Indonesia yang secara tegas pernah dinyatakan oleh Dirjen Minerba melalui suratnya tanggal 31 Agustus 2015 bahwa PT Freeport Indonesia tidak punya itikad baik terhadap UU Minerba nomor 4 thn 2009 dan faktanya sampai dengan saat ini tidak memperlihatkan keseriusan membangun smelter di Indonesia untuk melakukan proses pemurnian mineral mentahnya.
“Sehingga adanya wacana untuk merevisi PP nomor 1 tahun 2014 adalah sikap yang sesat dan mengkhianati isi pasal 33 UUD 1945,” tutupnya. RNZ/Put/ATA