Home Ekbiz Susi Vs LBP dan Penenggelaman Kapal

Susi Vs LBP dan Penenggelaman Kapal

737
0
Susi Pudjiastuti Menteri Menteri KKP (Foto: EWINDO)

Ini kisah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan soal Penenggelaman Kapal Asing pencuri ikan. Susi kini seakan berkisrus dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang meminta aksi penenggelaman kapal dihentikan pada 2018. Menurut LBP penenggelaman sudah cukup dilakukan pada tiga tahun terakhir.

Tabuhan LBP ikut ditabuh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengungkapkan hal yang sama. JK mengatakan bahwa kebijakan penenggelaman sudah cukup dilakukan dan sekarang sudah saatnya memikirkan bagaimana cara meningkatkan peningkatan ekspor ikan tangkap.

Tapi Susi Pudjiastuti namanya tak bergeming. Ia memang komando dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan menjawab kontra pendapat tersebut. “Silakan lapor Presiden saya hanya menjalankan tugas dalam UU,” jelasnya.

Penenggelaman kapal yang dikatakan telah melalui keputusan pengadilan hingga harapan Susi agar persoalan kontra segera selesai.

Berikut adalah pernyataan Susi dalam Dalam video singkat berdurasi 5 menit 13 detik srikandi Kabinet Kerja yang terkenal nyentrik ini, memaparkan penjelasan tentang penenggelaman kapal.

Video tersebut dipublikasikan oleh KKP News. Sejak diunggah pada Selasa (9/10/2017) kemarin, video ini sudah tayang 2.377 kali.

Berikut adalah 9 poin yang disampaikan oleh Menteri Susi:

1. Kata penenggelaman kapal lekat dekat sosok Susi Pudjiastuti

Mengawali video itu, Susi Pudjiastuti yang mengenakan baju berwarna peach bermotif mengungkapkan fakta bahwa aksi penenggelaman kapal identik dengan dirinya. Betul saja, mengingat kata-kata tenggelamkan tampaknya sudah melekat dengan Susi.

“Kita awali dengan hal yg satu ini yaitu tenggelam, penenggelaman, tenggelamkan, itu tiga kata yang dalam tiga tahun ini begitu melekat dan seolah-olah menjadi trademark dari seorang Susi Pudjiastuti,” kata Susi dalam videonya

Seperti belum lama ini ketika Susi mengimbau masyarakat untuk mengkonsumsi ikan. Dalam imbauan yang juga disampaikan melalui video singkat itu Susi memakai kata tenggelamkan.

“Yang tidak makan ikan saya tenggelamkan,” kata Susi.

2. Penenggelaman kapal adalah amanat undang-undang, bukan ide Presiden Joko Widodo dan Menteri Susi.

Dengan tegas Menteri Susi menjelaskan bahawa penenggelaman kapal bukanlah ide pribadinya. Dalam hal ini Susi tidak bertindak sesuka hati dengan menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kebijakan itu, kata Susi, mengacu kepada Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Penenggelaman kapal dari kapal-kapal pencuri ikan asing yg mencuri ikan di Indonesia itu diatur dalam undang-undang tadi,” kata Susi.

“Jadi bukan ide Susi Pudjiastuti bukan pula ide Pak Jokowi. Tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita bisa mengeksekusi undang-undang nomor 45 tahun 2009 agar supaya pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai,” ujarnya.

3. Penenggelaman kapal telah melalui keputusan pengadilan

Meskipun telah diatur oleh undang-undang, dalam pelaksanaanya, Menteri Susi menjelaskan bahwa penenggelaman kapal asing itu telah melalui keputusan dari pengadilan.

Sehingga, segala detailnya telah melalui peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Penenggelaman kapalnya pun itu terjadi hampir 90% lebih adalah putusan pengadilan yang mengharsukan kapal-kapal ikan itu kita musnahkan, karena kapal-kapal itu adalah bukti dan pelaku kejahatan,” tegas Susi.

4. Kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia bukan hanya bukti tapi pelaku kejahatan

Susi menyebutkan bahwa kapal-kapal asing yang mencuri di perairan Indonesia bukan hanya sekedar alat bukti, namun sekaligus pelaku kejahatan pencurian. Pasalnya, kapal-kapal ini mempunyai kewarganegaraan.

“Karena dia (kapal) punya kewarganegaraan sama seperti kita manusia, punya kebangsaan. Dengan bendera, membawa bendera negaranya, resgistrasinya juga ada. Jadi kewarganegaraan ini yang membawa kepada kapal itu bukan hanya sebagai barang bukti kejahatan tapi juga dikategorikan pelaku kejahatan,” jelas Susi

5. Penenggelaman kapal sebagai upaya perlindungan terhadap nelayan

Wanita yang pimpinan Susi Air ini mengatakan, bahwa penenggelaman kapal adalah upaya Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan visi maritim. Selian itu, dnegan penenggelaman kapal asing yang mencuri di perairan Indonesia adalh bentuk perlindungan terhadap nelayan Indonesia.

“Pak Jokowi sebagai presiden dengan visi maritimnya ingin mengamankan sumber daya alam laut Indonesia yaitu sektor perikanannya untuk tetap sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia terutama para nelayan,” tandasnya.

6. Perlu perubahan undang-undang untuk menghentikan penenggelaman kapal

Menurut Susi, jika ada pihak yang kontra dan ingin menghentikan aksi penenggelaman kapal asing yang mencuri di perairan Indonesia, maka perlu perubahan undang-undang.

Pasalnya, jika ditinjau berdasarkan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, kapal pencuri ikan bisa tetap ditenggelamkan dan juga bisa juga diambil alih negara untuk diserahkan kepada nelayan. Akan tetapi hal tersebut harus berdasarkan ketentuan dan proses yang berlaku,salahnya adalah keputusan pengadilan.

“Jadi sekali lagi, kalau ada yang berkeberatan atau ada yang merasa itu tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada kapal-kapal pencuri ikan asing yang tertangkap mencuri ikan tentunya harus membuat satu usulan. Usulan itu aadalah dari Pak Presiden untuk memerintahkan menterinya merubah undang-undang perikanan tadi di mana ada pasal penenggelaman menjadi tidak ada,” ujar Susi.

“Menteri nanti mengajukan ke badan legislasi DPR untuk memulai merancang undang-undang baru melakukan perubahan sehingga pasal tadi tidak ada,” jelas dia.

7. Penenggelaman kapal mencapai 363 kapal dalam 3 tahun

Tindakan tegas Menteri Susi dalam menenggelamkan kapal terliaht dari catatan yang dihimpun dalam tiga tahun terkahir. Sebanyak 363 kapal berhasil ditenggelamkan dalam 3 tahun yang terdiri dari kapal asing dari berbagai negara dengan berbagai ukuran.

“Kebanyakan dari penenggelaman kapal yang selama ini kita lakukan, sejumlah 363 kapal dalam 3 tahun ini adalah 90% lebih hasil keputusan pengadilan,” paparnya.

8. Publikasi kepada media adalah ide Menteri Susi melalui persetujuan Presiden Joko Widodo

Satu hal yang merupakan sumbangsih dari Menteri Susi dalam aksi penenggelaman kapal ini adalah ide untuk mempublikasikannya kepada media. Tentunya, ide tersebut telah melalui persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Tujuan dari publikasi ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para penjahat yang telah mencuri kekayaan maritim Indonesia yang seharusnya dinikmati oleh rakyat.

“Memang benar ada keputusan atau ide yang dibuat oleh susi dan Presiden dalam hal ini atas persetujuan Presiden yaitu penenggelaman itu di media-kan atau di-publish untuk mendapatkan deterrent effect. Itu memang keputusan dari pada Pak Presiden dan juga saya yang melaksanakan, tapi dari sisi keputusan kepada level penenggelaman itu adalah murni hasil keputusan pengadilan,” kata Susi.

9. Susi berharap persoalan kontra segera selesai

Sebagai penutup, Menteri Susi berharap persoalan kontra tentang penenggelaman kapal dapat diselesaikan.

“Jadi kawan-kawan sekalian saya harap isu atau kontra pendapat tentang penenggelaman kapal mudah-mudahan bisa selesai dgn penjelasan saya hari ini. Terima kasih selamat siang,” pungkasnya.

|ew/OZ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.