Home Ekbiz Honggo Kabur, Kok Dua Tersangka Kondensat, Raden Priyono dan Djoko Harsono Tak...

Honggo Kabur, Kok Dua Tersangka Kondensat, Raden Priyono dan Djoko Harsono Tak Ditahan?

494
0
R. Priyono /foto ist

 

ENERGYWORLDINDONESIA – Entah, apa yang sebenarnya terjadi sehingga Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto tidak memiliki keberanian menahan kembali dua tersangka kasus Kondensat Raden Priyono dan Djoko Harsono?

“Kami terus memonitor perkembangan penanganan kasus Kondensat, baik melalui Media Massa mainstream maupun Media Sosial, kapan Bareskrim Polri Berani Tahan Kembali Dua Tersangka Mega Korupsi Kondensat?” tanya Wenry Anshory Putra
Koordinator – Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) dalam rilisnya yang diterima Senin (12/2).

Dua minggu terakhir, suara-suara masyarakat yang mendukung Bareskrim Polri agar penanganan kasus Kondensat dilakukan cepat dan transparan mulai terdengar. Mengingat kasus Kondensat adalah kasus korupsi terbesar setelah BLBI dan lebih besar dari E-KTP.

Pada hari Rabu 24 Januari 2018 di Auditorium PTIK, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto kepada pers menyebut, bila Polri hanya menyerahkan dua tersangka (Raden Priyono dan Djoko Harsono) kepada Kejaksaan Agung sementara buron Honggo Wendratmo belum ditangkap, dikhawatirkan publik akan beranggapan negatif.

Menurut kami, menyerahkan dua tersangka terlebih dahulu maupun menyerahkan ketiga tersangka sekaligus, sama-sama memiliki persepsi yang beragam di masyarakat. Hal ini tidak bisa dihindari.

“Namun, bila tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono ditahan kembali, setidaknya masyarakat benar-benar menyaksikan keseriusan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajarannya di Bareskrim Polri dalam membongkar kasus ini,” jelasnya.

Walaupun pada Rabu malam 24 Januari 2018 penyidik Subdirektorat TPPU Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Kombes (Pol) Jamaludin melakukan penggeledahan tiga rumah milik buronan Honggo Wendratmo, akan tetapi penggeledahan tersebut dianggap sangat terlambat oleh masyarakat.

Jikalau pun buronan Honggo Wendratmo masih berada di Singapura, mampukah Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto meyakinkan masyarakat bahwa buronan akan secepatnya dengan mudah diekstradisi ke Indonesia?

Kami mencatat betul keluhan petinggi Polri terkait kesulitan-kesulitan dalam mengekstradisi koruptor yang kabur ke Singapura. Misalnya, pernyataan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen (Pol) Saiful Maltha pada 30 Maret 2017 yang menyebut Pemerintah Singapura enggan bekerjasama dalam proses Ekstradisi Pelaku Kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA), bahkan Pemerintah Singapura cenderung mengambangkan perjanjian.

Bayangkan bila buronan Honggo Wendratmo sampai tahun depan (2019) tidak mampu ditangkap Bareskrim Polri, apakah tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono tidak ditahan kembali sampai tahun depan? Apakah masyarakat juga harus menunggu kelanjutan kasus ini sampai tahun depan? Jawabannya, tentu tidak.

Bila Bareskrim Polri dalam menangani kasus korupsi Kondensat yang nilainya sangat fantastis masih dengan cara-cara seperti ini, justru kami yakin masyarakat akan membanding-bandingkan Polri dengan KPK. Walaupun KPK belum mampu membongkar kasus Korupsi yang nilainya fantastis seperti kasus Kondensat yang dilakukan oleh Polri, namun tetap saja KPK selalu mendapat tempat di hati masyarakat.

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, kami berharap Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mendesak Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto beserta jajarannya untuk segera menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono, lalu menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung, dan terus berupaya secepatnya menangkap buronan Honggo Wendratmo.

“Kita tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan bersama, misalnya dugaan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono akan menghilangkan barang bukti atau kabur seperti halnya buronan Honggo Wendratmo,”tandasnya. |RED/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.