Home Ekbiz Corporate Smelter Masih Terganjal Pajak?

Smelter Masih Terganjal Pajak?

778
0

EnergyWorld.co.id – Persoalan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (Smelter) dimana mengacu UU Minerba No 4 Tahun 2009 nampaknya msih terhambat  pajak.

Hal ini menurut  Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Aryono memang pengajuan tax holiday dan allowance itu langsung ke BKPM dan Kemenkeu dan Tidak pernah diteruskan ke kami. “Kami pernah mendengar bahwa bahwa ada beberapa perusahaan di Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) yang bilang sulit. kalau jumlahnya berapa dan apa saja, saya tidak hafal,  selalu saya sampaikan ini pengujian karena memang memang sangat ketat syaratnya,”jelas Bambang Gatot Aryono dalam Seminar Indonesia Mining Conference di Jakarta Rabu, 15/12/2015.

Sebenarnya apa yang membuat syarat ini sulit?

“Saya tidak tahu kriterianya seperti apa. Tapi yang jelas akan dievaluasi dulu di BKPM. Supaya smelter berjalan, mesti ada kesinambungan. Dan yang patut  dikhawatirkan ada ilegal mining,”jelasnya.

Mneurut Bambang, perkembangan ilegal mining yang paling kelihatan itu timah. kemarin kita ke bangka dan di rapat terbatas presiden juga dibahas.”Jjadi yang untuk ilegal di laut, kita akan mendaftar supaya nanti bisa kerja sama dengan PT Timah. presiden mintanya ditata oleh karena itu kita akan menata. “Langkah awal  kita akan standardisasi. kita sudah usulkan aspek teknis dan lingkungan. ada sudah ditetapkan dan itu akan menjadi bagian dari pada bagian penambangan ilegal.”jelas Bambang.

Masih menurut Bambang bahwa karena turunnya harga komoditi dan larangan ekspor, hampir dikatakan, tidak ada lagi yang ilegal. Misalnya di Sulawesi. dulu di Sulawesi bagian tumur, begitu banyak sekarang hampir tidak ada di Morowali sudah berkurang  jauh sekali di pantai timurnya, paparnya.

Bambang menilai bahwa yang kesulitan adalah ada ego daerah yang mengatakan ini barang saya, harus di bangun di tempat saya. Ini yang engga mendukung untuk dikirim ke tempat lain. Saya katakan, harusnya ada juga kebijakan pemerintah yang mendeteksi asal jadi, pemda tetap dapat. Kedua, kita harus sosialisasi ke Pemda kalau pembangunan smelter engga harus di tiap perusahaan dan harus ada di tiap daerah, karena akan berdampak pada efisiensi dan ke ekonomian dan sebagainya.

“Mungkin 2016 kami akan undang daerah, undang kepala dinas. untuk ungkap permasalahan dan uu pemda diimplementasikan,”jelas Dirjen Minerbal jebola UPN Yogjakarta ini.(edysupriadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.