EnergyWorld.co.id – Dibebankannya pungutan dari harga jual BBM jenis Premium dan Solar oleh Pemerintah kepada rakyat dinilai tidak wajar. Banyak kalangan yang menyayangkan keputusan tersebut.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menilai, dasar hukum Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 yang digunakan tidak tepat. “Pasal 30 sama sekali tidak mengatur dan tidak membenarkan pungutan yang dibebankan kepada rakyat melalui harga BBM,” kata Bisman, di Jakarta, Jumat (25/12).
Menurutnya, isi Pasal 30 ayat (3) UU 30/2007 mengatur mengenai pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tidak terbarukan.
Bisman menambahkan, jika yang dimaksud Menteri ESDM adalah Petroleum Fund atau dana cadangan Migas, maka seharusnya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Migas yang dikumpulkan dari hasil produksi migas, bukan dari pungutan yang dibebankan kepada rakyat.
“Atau, jika yang dimaksud adalah dana Stabilisasi Migas dan dana Ketahanan Energi seharusnya diatur dan masuk dalam APBN,” ujar Bisman.
Dikatakannya, pungutan pada harga BBM juga tidak sesuai dengan UU tentang pengelolaan keuangan negara, dimana pendapatan negara harus melalui pajak dan PNBP serta harus masuk dalam APBN. (AY)