Home Ekbiz Tokoh Energi Serukan Pemerintah Serius Urus Kedaulatan Energi

Tokoh Energi Serukan Pemerintah Serius Urus Kedaulatan Energi

953
0

ENERGYWORLD – Pada awal-awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat mencanangkan program kedaulatan serta ketahanan energi nasional. Namun seiring dengan perjalanannya, energi menjadi hal yang cukup pelik. Dimana disinyalir banyak kepentingan yang bermain di dalamnya. Selain kabinet kerja dari Presiden Jokowi yang kerap beda pendapat bahkan terkadang menimbulkan kegaduhan, dan hal tersebut pun terjadi di Senayan.

Dimana kegaduhan terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) termasuk Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang sedang digodok Komisi VII DPR RI, terus mendapat sorotan.

Sejumlah tokoh peduli kedaulatan energi nasional seperti Ugan Sugandar dan lainnya, belum lama ini mengumpulkan segenap komponen masyarakat peduli kedaulatan energi di di Dermaga Cafe, tepi Sungai Musi, Palembang, pada 12 Maret 2016 lalu. Komponen tersebut terdiri dari kelompok mahasiwa, dosen dari berbagai perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia bersama para Ulama, aktivis dan penggiat serta para pengamat energi.

Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk berdiskusi dalam menyamakan persepsi bagi kepentingan anak negeri dengan mengeluarkan suatu petisi “Kedaulatan Energi Bangsa dan Negara adalah harga mati”.

“Harus secara jihad diperjuangkan dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen anak bangsa khususnya yang berada di pemerintah, DPR RI, penegak hukum, mahasiswa, pekerja, penggiat dan aktivis yang peduli masa depan bangsa,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, Senin (14/3).

Pasalnya menurut Yusri, rasa keprihatinan para tokoh terhadap kedaulatan energi nasional timbul karena beberapa faktor. Salah satunya adalah, seperti diketahui, dalam periode pemerintahan Jokowi-JK ada sekitar 28 blok migas dan beberapa Kontrak Karya (KK) tambang mineral yang harus ditentukan status kelanjutan izin operasinya. Dan setelah status blok Mahakam sudah ditentukan bahwa PT. Pertamina (Persero) sebagai operatornya pasca tahun 2017, masih ada sekitar 27 blok migas lagi yang harus segera diputuskan status operasinya. Hal tersebut untuk menjaga kesetabilan produksinya dan beberapa investasi yang harus dilakukan.

“Menurut Peraturan Pemerintah nomor 35 thn 2004 produk dari turunan dari UU Migas nmr 22 thn 2001 untuk status perpanjangan blok migas sudah dapat diputuskan oleh pemerintah 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak PSC. Dan seharusnya beberapa kontrak ini sudah dapat diputuskan statusnya, siapa operator kelanjutan operasinya dan bagaimana proses transisi pengelolaan itu bisa berjalan tanpa mengganggu produksinya,” jelas Yusri.

Dan kata Yusri, beberapa KK pertambangan mineral dan batubara juga harus segera ditentukan nasibnya sesuai UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Khususnya soal kontrak karya PT Freeport Indonesia terkait izin eksport konsentratnya yang melanggar UU Minerba. Sehingga proses revisi UU Migas dan UU Minerba yang sedang dibahas di komisi VII DPR-RI menurut Yusri harus benar benar dikawal oleh rakyat agar produk akhir Undang Undang tersebut nantinya tidak pro asing dan merugikan untuk kepentingan nasional.

Sementara itu, dalam sarasehan energi yang berlansung di Palembang, ada sekitar 900 orang dari berbagai kelompok masyarakat yang hadir. Dan poin penting yang dibahas, semua komponen masyarakat itu ingin revisi UU Migas ditujukan bagi kesejahteraan rakyat sesuai amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

“Bahwa negara harus berdaulat, penguasaannya oleh negara dan perusahaan negaralah diberikan hak prioritas utama dalam pengelolaan energi di negara kita karena sejarah telah membuktikan bahwa produk UU Migas No. 22/2001 yang proses dibuatnya diprakarsai waktu itu oleh Menteri ESDM Kuntoro Mangkusubroto, dan fakta ini dapat ditemukan pada ‘archie’ di kantor Kedubes Amerika Jakarta,” jelas Yusri.

Pada 29 Agustus 2008, menurut Yusri, Kedubes AS telah mengeluarkan pernyataaan bahwa keterlibatan USAID terhadap apa yang disebut sebagai proses reformasi sektor energi yang menjadi produk UU Migas No. 22/2001, diawali permintaan Kuntoro ke USAID untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mereview draft UU Migas saat itu.

Adapun prosesnya kata Yusri, diawali dengan adanya permintaan dari Kuntoro Mangkusubroto selaku Menteri ESDM (ketika itu) ke USAID untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam mereview draft UU Migas pada saat itu. Dan dalam kesepakatan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan USAID dalam perjanjian “Strategic Obyective Grant Agreement” (SOGA).

“Dalam dokumen tersebut Kedubes AS mengakui bahwa upaya meloloskan UU Migas tidaklah mudah dalam proses pembahasannya antara Pemerintah dengan Parlemen di DPR. Dan adapun bantuan dana oleh USAID sebesar USD 20 juta saat itu, ini patut diduga digunakan sebagai pelicin di DPR untuk memuluskan konsep Undang Undang Migas nomor 22 tahun 2001 yang sangat liberal dan mengkerdilkan fungsi perusahaan negara yaitu Pertamina,” ujar Yusri.

Dan faktanya kata Yusri, sejak diberlakukan UU Migas nomor 22 tahun 2001 ternyata lifting migas kita turun drastis, dari yang awalnya sempat mencapai 1, 6 juta BOPD, saat ini malah tidak mampu mencapai liftingnya 800,000 BOPD. Anehnya menurut Yusri, dari Informasi yang dirilis terakhir oleh kepala SKK Migas pada 5 Januari 2016, menyebutkan, dalam realisasi anggarannya untuk tahun 2015 sudah membayar semuanya cost recovery untuk seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar USD 13,9 miliar dan hanya mendapat revenue berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar USD 12,86 miliar.

“Akibatnya, negara menombok biaya sebesar USD 1,04 miliar kepada KKKS. Kalau sudah begini untuk apalagi dipertahankan lembaga SKK Migas sebab keberadaannya bukan membantu negara, namun malah menjadi beban,” tegas Yusri.

Terlebih menurut Yusri, banyak kasus korupsi luar biasa yang terungkap sejak lembaga tersebut masih bernama BPMigas yang telah di batalkan oleh produk hukum Makamah Konstitusi pada tanggal 13 November 2012. Adapun kasus korupsi yang menonjol adalah kasus penjualan kondensat bagian negara oleh BPMigas / SKKMigas kepada TPPI yang potensi kerugian negara mencapai 37 triliun. Serta kasus Kernel Oil oleh Rudi Rubiandini dalam tender kondesat dan minyak mentah pada agustus 2013, silam.

“Nah bagaimana juga dengan keterangan Barullah Akbar dari BPK RI pada akhir tahun 2013 yang mengeluarkan pernyataan di beberapa media bahwa ada dugaan korupsi sewa wisma Mulia untuk kantor SKK Migas pada Djoko Chandra yang saat ini buron dalam kasus hukum Bank Bali dan FSO Joko Tole yang katanya kerugian negaranya bisa lebih besar dari kasus Century,” ungkap Yusri.

Bahkan belakangan kata Yusri, ditahun 2015 terungkap adanya penjualan minyak bagian negara di blok Cepu kepada kilang swasta PT TWU tanpa proses tender yang dilakukan oleh Exxon Mobil Cepu berdasarkan kuasa jual oleh BP Migas tahun 2011. Hal-hal ini lah yang menimbulkan pertanyaan besar, mengapa penegak hukum masih tidak menyidik kasus ini?

“Sementara komsumsi BBM kita hari ini sudah mencapai 1,6 juta BOPD , sehingga kita mengimport minyak mentah. Dan produk BBM sudah mencapai sekitar 900.000 BOPD. Sungguh ironis memang karena dulunya negara kita sebagai pengeksport migas dan sekarang rakus importnya,” tandas Yusri.

Hadir dalam sarasehan tersebut beberapa tokoh energi dan ekonomi seperti Enny Sri Hartati dari INDEF yang menegaskan jangan sampai anugerah dari Tuhan berupa sumber daya alam yang melimpah akan menjadikan kutukan bagi bangsa kita.

Sementara itu Ferdinand Hutahean dari Energy World Indonesia (EWI) bersikap keras yang melihat bahwa saat ini banyak para pemimpin bangas ini yang sesat pikir.

“Kecuali Pak Habibie dan Bung Karno yang sangat komit dan konsekuen terhadap idiologi Trisakti dan Nawacitanya. Dan kalau melihat dari Sabang sampai Marauke bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi proyek migas dan tambang, taraf hidup mereka sangat tidak signifikan,” tegas Ferdinand.

Dan dalam kesempatan tersebut, Salamudin Daeng dari Yayasan Pendidikan Bung Karno dan Cholik, mengatakan ada banyak penyimpangan negara dalam memberikan izin konsesi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam saat ini. Dimana hasil kalkulasinya dari seluruh izin-izin untuk konsesi migas, tambang, mineral, perkebunan dan kehutanan serta perikanan dan kawasan industri sudah melebihi luasan seluruh darat wilayah NKRI.

“Jadi kedepannya, jangan heran bahwa rakyat kita menyewa kepada investor asing utk bisa hidup dinegaranya sendiri,” jelas Salamudin Daeng.

Sementara itu Agung Marsudi Susanto GMPK ( Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ) Riau berkata keras soal status kedepan kontrak blok Rokan oleh Chevron di Riau. Bahwa menurutnya, setiap pengelolaan blok migas dan tambang mineral diatas 50 tahun adalah sama saja dengan invasi suatu negara melalui korporasi mereka kepada negara kita.(EWINDO/AYA)