ENERGYWORLD – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengaku hanya menawar saham PT Freeport untuk 10,64% adalah US$ 630 juta atau setara dengan Rp 8,19 triliun. Dimana harga tersebut sudah jauh dengan harga yang ditawarkan yakni mencapai US$ 1,7 miliar, atau sekitar Rp 22,1 triliun (jika dikalikan dengan kurs dolar Rp 13.000).
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko mengungkapkan, penawaran tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan pemerintah, dengan menggunakan replacement cost.
“Kalau berdasarkan hitungan pemerintah, dengan metode replacement cost itu nilai sahamnya diperkirakan US$ 630 juta,” terangnya di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Dikatakan dia, dasar perhitungan replacement cost adalah investasi (capital expenditure/capex), atau nilai yang sudah dikeluarkan Freeport selama beroperasi di Indonesia. Sehingga hasil akhirnya ditemukan angka US$ 630 juta untuk 10,64% saham Freeport.
“Replacement cost itu menghitung dari investasi yang sudah dikeluarkan sampai divestasi. Capital expenditure yang masuk di akuntansi, itu yang kita hitung,” tutur Sujatmiko.
Sekedar informasi, pada Januari 2016 lalu, PT Freeport Indonesia telah resmi menawarkan 10,64% sahamnya kepada pemerintah Indonesia dengan harga US$ 1,7 miliar, atau sekitar Rp 22,1 triliun. Penawaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. (REZ)