Home BUMN Kasus PLN Area Rantau Perapat, Sudah Dalam Pemberkasan

Kasus PLN Area Rantau Perapat, Sudah Dalam Pemberkasan

1062
0

ENERGYWORLD – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Rantau Parapat, karena diduga melakukan pelanggaran UU No.5/1999 dalam praktik empat paket pekerjaan pelayanan teknik.

Dilansis dari Bisnis, Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU Medan Ridho Pamungkas menyebutkan, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap pemberkesan untuk dilakukan penelitian.

“Kasus terakhir sedang masuk tahap pemberkasan. Untuk penelitian inisiatif kami yakni dugaan pelanggaran UU No.5/1999,” terangnya.

Awal mulanya, kasus ini bergulir setelah tercium adanya penetapan pemenang tender dua paket proyek pengadaan barang dan jasa di PT PLN (Persero) Area Rantau prapat diduga melanggar prosedur.

Selain diduga memaksakan pemenangnya kepada anak perusahaan PT PLN Wilayah Sumut,yakni PT Sentra, panitia juga dituding banyak tidak melaksanakan aturan yang tertuang dilampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No.6/2012 tentang Juknis Perpres No.70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (REZ)