Home Ekbiz Corporate PGN Sumut Lakukan Pelanggaran Harga dan Dugaan Praktik Monopoli

PGN Sumut Lakukan Pelanggaran Harga dan Dugaan Praktik Monopoli

926
0

ENERGYWORLD – Setelah PT Perusahaan Gas Negara (PGN) SBU Region III Sumut-Medan Persero diduga melakukan pelanggaran dalam dugaan praktik monopoli dalam menetapkan harga jual gas ke industri di Sumut.

Ketua KPPU Perwakilan Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, penetapan harga jual gas PGN ke industri Sumut dari hasil regasifikasi gas LNG Arun tanpa campur tangan pemeritah.

“Dengan tidak adanya campur tangan pemerintah, maka PGN disinyalir “semena-mena” menetapkan harga. Harga jual saat ini US$ 12,22 per mmbtu. “Oleh karena itulah makanya harga jual gas PGN ke industri di Sumut mahal,” ujar Abdul, Selasa (3/5/2016).

Untuk itu, pihaknya mengaku tengah serius menyelidiki dugaan monopoli tersebut. “Sebenarnya sudah kita selidiki, tinggal sebenarnya menunggu izin dari kantor kita di pusat karena menyangkut kelengkapan pemberkasan,” tutupnya. (REZ)