Home Ekbiz Corporate Regulasi Diskon Listrik Industri Tidak Jelas, Darwin Panggil MenESDM dan PLN

Regulasi Diskon Listrik Industri Tidak Jelas, Darwin Panggil MenESDM dan PLN

828
0
Istimewa

ENERGYWORLD – Pemberian diskon listrik sebesar 30 persen kepada para pelaku industri untuk pemakaian dari pukul 23.00 sampai 08.00 yang telah ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi III, guna  mendorong aktivitas industri utamanya padat karya. Ternyata belum dijalankan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku akan segera memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menanyakan belum diterapkannya kebijakan tersebut.

“Dua-duanya akan kita panggil, karena yang membuat peraturan itu Kementerian ESDM,” kata dia di kantornya, Jakarta, yang ditulis Rabu (4/5/2016).

Darmin mengakui, hingga saat ini melum mendapat laporan dari Kementerian ESDM terkait hal tersebut. Baik itu keputusan yang sudah dikeluarkan namun tidak dijalankan, atau memang belum dikeluarkan sama sekali. “Sudah atau enggak jalan saya enggak tahu,” kata dia.

Lebih lanjut mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengaku bingun dengan tingkah laku Kementerian ESDM, dimana ada hal penting yang harus dibahas, malah tidak datang.

“Diskon listrik 30 persen kalau dipakai tengah malam itu ternyata waktu rapat tadi PLN enggak mau. Jadi ya kita harus rapat lagi. Karena masih dispute yang di PLN-nya. Nanti kita panggil itu. Saya saja tidak tahu bahwa itu enggak jalan” tutup Darmin. (REZ)