ENERGYWORLD – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya (Kemenko Maritim) menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) belum tegas terhadap kontraktor, dalam permasalahan kontrak di Blok Masela.
“Kalau tidak bisa penuhi batas kontrak, selesai. Kalau mau perpanjang, seharusnya 10 tahun sebelum kontrak habis, yakni 2018,” terangn Tenaga Ahli Bidang Energi Kementerian Koordinator Kemaritiman Haposan Napitupulu di Jakarta, yang ditulis Jumat (13/5/2016).
Dia mencontohkan, seperti pengakuan Inpex. Pihaknya baru bisa menyerahkan revisi PoD Blok Masela pada Juni 2019. Selain itu keputusan final investasi atau Final Investment Decision (FID) pengembangan Blok Masela pada 2025. Seharusnya dalam kurun waktu sudah terselesaikan.
“Paling cepat bangun kilang seperti itu empat tahun. Artinya, jika Inpex baru akan membangun 2025, maka 2029 kilangnya jadi. Sedangkan kontrak selesai pada 2028,” kata dia.
Lebih lanjut, Haposan curigai jika penyebabkinerja Inpex dan Shell lama dikarenakan masih belum dapat menemukan pembeli (offtaker). Sehingga membutuhkan waktu untuk bisa memperbaiki PoD.
“Dia belum dapat pembeli, makanya jadwal mundur. Padahal bisa saja ajak pembeli dari dalam negeri sehingga bukan hanya sekedar ekspor,” terangnya. (Reyzha)