Energyworld – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, meminta pemerintah Aceh dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mengatasi krisis kelistrikan yang terjadi. Pasalnya kejadian ini sudah membuat perekonomian masyarakat terganggu.
“Pemerintah Aceh dan PLN harus segera melakukan aksi nyata terukur dan tepat sasaran terhadap kendala pasokan energi listrik di aceh yang terus menjadi masalah klasik di Aceh,,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra, melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2016).
Dia mengungkapkan, seharusnya kendala-ndala yang terjadi dapat segera diatasi dari jauh-jauh hari, sehingga tidak menjadikan masyarakat sebagai korban.
“Seperti ini dapat di antisipasi jauh-jauh hari, jadi bukan rakyat yang dipaksa untuk mentolerir berbagai masalah yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah pusat khususnya Pemerintah daerah dan PT.PLN. Karena masalah pasokan listrik yang terus menjadi kendala paling dirasakan oleh masyarakat di aceh dalam melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tulisnya.
Terlebih saat hujan turun, energi listrik sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Apalagi pada saat tahun ajaran baru seperti ini dimana semua pelajar sedang mengikuti berbagai ujian/tes yang tentunya membutuhkan pasokan energi listrik agar dapat belajar dengan baik,” tuturnya.
Sedangkan langkah awal, LBH Banda Aceh akan melakukan upaya-upaya hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga Negara atas perbuatan sewenang-wenang PT PLN yang dinilai sesuka hati melakukan pemadaman listrik tanpa menghiraukan berbagai kepentingan aktivitas masyarakat sebagai mana diatur dalam pasal 3 (d) UU 25 Tahun 2009 yang menyebutkan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sejatinya menjadi hak warga negara. (Reyzha)