ENERGYWORLD – Beredarnya surat terbuka yang dikeluarkan oleh PT American Power Rental ( APR Energy ) kepada masyarakat Nias, oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman ditanggapi bahwa kebijakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero tidak masuk akal alias ngawur , sehingga mengorbankan kepentingan rakyat Nias sekitar 1 juta orang.
“Negara kita sudah merdeka hampir mencapai usia 71 tahun, tentu kejadian ini dica oleh rakyat sebagai suatu kebijakan PLN yang sulit dicerna oleh akal sehat, bagaimana mungkin hak publik telah gagal menerima pelayanan soal kebutuhan listrik,” kata Yusri Usman Jumat (20/5/2016).
Dia menuturkan, surat dari APR merupakan bentuk kekecewaan investor terhadap sikap PLN. Dengan demikian Yusri pesimis atas keberhasilan program listrik 35.000 MW.
“Soal kebutuhan listrik PT APR yang kapasitas 20 MW ini saja tidak beres diselesaikan oleh PLN , apalagi bicara bangun pembangkit 35.000 MW. Saya pikir itu program bisa dikatakan sebagai program seperti ” pungguk merindukan bulan bagi Pemerintahan Jokowi-JK,” terangnya, faktanya sekarang bahwa program pembangunan listrik 35.000 MW terancam gagal disebabkan sampai saat ini manajemen PLN belum berhasil menyelesaikan RUPTL sampai saat ini.
Untuk itu dia meminta Pemerintah JKW JK untuk “Saatnya pemerintah meninjau jajaran direksi PLN mulai tingkat pusat hingga tingkat daerah Sumatera Utara, karena sejak tahun 2007 listrik disini bisa mati seperti minum obat, bisa sehari 3 kali,”
Seperti yang diketahui bahwa PLN Area Sumut bukan berkontrak langsung dengan PT APR sebagai pemilik mesin PLTD 2 X 10 MW, akan tetapi terkait melalui PT Kutilang Paksi Mas , dan kekecawaan PT APR disebabkan ada tagihan mereka dgn pihak PLN sebesar sekitar RP 90 miliar dan sempat dimediasi oleh Dubes Amerika dgn Kementerian ESDM pada bulan April 2016 utk menghindari pemutusan sepihak yang sangat merugikan atifitas sosial ekonomi masyarkat setempat.
Melihat semua fakta tersebut , Yusri Usman menduga ada yang tidak beres mungkin hubungan antara PT Kutilang Paksi Mas dengan pejabat PLN Area Sumut yang sekarang menjabat dengan pejabat pada saat kontrak awal ditanda tangani, tentu dibaca publik bisa jadi persoalan dasarnya ada dugaan janji fee yang tidak berjalan dengan pejabat baru dan sudah ditekan habis oleh pejabat lama, sehingga puncak kisruhnya tidak ada pembayaran kepada pemilik mesin PLTD yaitu PT American Power Rental, diduga PT KPM hanya sebagai calo ditengah untuk memenuhi urusan non tekhnis dengan oknum PLN”.
Untuk menepis isu miring beredar luas dikalangan luas masyarakat Sumut , sebaiknya pihak Penegak hukum harus meyelidiki semua proses awal kontrak dan aliran dana dari pihak terkait dalam soal sewa menyewa PLTD di Kabupaten Nias. -rzh/s