ENERGYWORLD – Pengusaha gas meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perperes) tentang harga gas, guna memudahkan pengusaha.
Wakomtap Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, Achmad Widjaya mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah duduk bersama antar Kementerian untuk membahas masalah tersebut. Agar melahirkan sebuah keputusan yang jelas.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.Didalam Perpres tersebut menjelaskan tentang harga gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM yang didasari perhitungan bagi hasil dalam kontrak kerja sama, dan perhitungan gas bumi yang berasal dari kontrak kerjasama minyak dan gas bumi.
Salah satunya perhitungan yang mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Perpres. Pertama keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Selain itu, juga mengatu tentang menteri dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harganya lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU. Seperti, gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan. -rzh