Home Ekbiz Pelaku Usaha Gas Minta Pemerintah Untuk Terbitkan Perpres Untuk Harga

Pelaku Usaha Gas Minta Pemerintah Untuk Terbitkan Perpres Untuk Harga

1243
0
ilustrasi

ENERGYWORLD – Pengusaha gas meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perperes) tentang harga gas, guna memudahkan pengusaha.

Wakomtap Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, Achmad Widjaya mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah ‎duduk bersama antar Kementerian untuk membahas masalah tersebut. Agar melahirkan sebuah keputusan yang jelas.

“Kita industri sambut baik sudah ada penentuan 6 dolar. Tapi bagaimana dan siapa yang akan menjadi moderatornya untuk menyatukan. Ada Kementerian Perindustrian, kami pengusaha sebagai pemakai, ESDM, SKK Migas. Kemudian kita bayar ke BUMN melalui Pertamina, Pertagas atau PGN. Sebagai investor ini belum jelas,” katanya di Jakarta.‎Diakui dia, memang saat ini ada Perpres terbit. Namun dipastikan belum ada kejelasan.

“Tapi belum ada petunjuk yang jelas pengaplikasikannya seperti apa ibaratnyas seperti juklaknya lah, ini kan harus dituangkan ke dalam Kepmen,” jelasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.Didalam Perpres tersebut menjelaskan tentang harga gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM yang didasari perhitungan bagi hasil dalam kontrak kerja sama, dan perhitungan gas bumi yang berasal dari kontrak kerjasama minyak dan gas bumi.

‎Salah satunya perhitungan yang mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Perpres. Pertama keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Selain itu, juga mengatu tentang menteri dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harganya lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU. Seperti, gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan. -rzh