ENERGYWORLD – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), mengingatkan kembali direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tidak seenaknya menentukan tarif listrik, seperti yang dilakukan pada Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH).
Dirjen EBTKE, Rida Mulyana mengatakan, jika PLN terus bersi keras menentukan harga listrik, dapat dipastikan investor akan lari dari Indonesia.
“Apalagi ini menyangkut investasi dari luar. Kalau ada dua pihak yang melakukan penetapan tarif, apa ngak bingung mana yang harus di ikuti. Itu juga untuk mencegah rusaknya iklim investasi,” terangnya, Sabtu (22/5/2015).
Pada dasarnya, tindakan menetapkan tarif merupakan bentuk kebijakan dari pemerintah, sehingga PLN hanya mengikutinya.
“Kalau urusan tarif itu bukan urusan PLN. Itu kan kebijakan, kebijakan adanya di regulator, regulator itu adalah pemerintah,” kata Rida.
Lebih lanjut Rida mengkhawatirkan akibat dari tindakan PLN akan membuat ketidak pastian hukum di dunia investasi Indonesia. -rzh