ENERGYWORLD – Akhirnya teka-teki pengganti kedudukan sementara Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Setelah Kuntoro Mangkusubroto, terjawab.
Hal itu terbukti dari SK No 106/MBU/05/2016 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana Hasan Bisri diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama.
Berikut kutipan putusan tersebut :
SK No 106/MBU/05/2016 Tentang pemberhentian Komisharis Utama perusahaan perseroan PT Perusahaan Listrik Negara, memutuskan, menetapkan: Keputusan Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham perusahaan perseroan PT PLN tentang pemberhentian Komisharis Utama Perusahaan Perseroan PT PLN
1.Memberhentikan dengan hormat saudara Kuntoro Mangkusubroto sebagai komisaris Utama perusahaan perseroan PT PLN yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri BUMN No SK-223/MBU/11/2015 tanggal 10 November 2015, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama mangku jabatan tersebut.
2.Menugaskan saudara Hasan Bisri untuk menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama Perusahaan Perseroan PT PLN selain menjalankan tugasnya sebagai komisaris perusahaan perseroan PT PLN sampai dengan diangkatnya komisaris utama perusahaan perseroan PT PLN yang definitif.
3.Memberi kuasa kepada direksi perusahaan perseroan PT PLN dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
4.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. (Reyzha)