ENERGYWORLD – Kian menipisnya bahan baku fosil dan dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan energi listrik, Pemprov Kalimantan Utara berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di sekitar kawasan Kecamatan Malinau Selatan.
Proyek PLTBm yang direncanakan sebesar 10 megawatt itu akan dikelola oleh PT Mitra Malinau Energi (MME). Energi biomassa ini menggunakan bahan baku 56,4 persen natural gas, 16,5 persen energi terbarukan, dan batubara hanya 14,9 persen, lain-lain hanya 7 persen.
Dari paparan oleh perwakilan PT MME di Intulun Kantor Bupati Malinau, proyek PLTBm ini bakal disokong dengan dana hibah dari Milleneum Challenge Account-Indonesia (MCA-I) sebesar Rp 5 miliar. Lembaga MCA-I ini diketahui milik Pemerintah Amerika Serikat.
Untuk kepentingan proyek PLTBm ini, ada 12 desa di kawasan Kecamatan Malinau Selatan yang bakal terkena dampak yaitu Langap, Loreh, Pelencau, Sengayan, Nunuk Tanah Kibang, Laban Nyarit, Halanga, Metut, Tanjung Nanga, Sesua, Batu Kajang, dan Gong Solok. Area yang sudah disurvei oleh PT MME awalnya seluas 9.250 hektare, namun setelah terbentur beberapa hal, kini hanya tinggal 3.373.
Namun, penetapan lokasi di dekat Desa Batu Kajang itupun masih menunggu kepastian pemberian izin dari Pemkab Malinau. Termasuk lahan perkebunan yang berpotensi menjadi kebun energi sebagai bahan bakar untuk mensupplai pembangkit listrik. Luasnya sekitar 25.000 hektare. Izin perkebunan energi tersebut kabarnya juga akan segera diajukan oleh PT MME ke Pemkab Malinau. Sebab, tanpa area perkebunan, proyek PLTBm tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya bahan bakar.
“Proyek PLTBm ini dibangun bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, jadi kepentingan warga di sana tetap akan kami perhatikan,” kata Haris, salah satu perwakilan PT MME.
Sehingga, proyek ini dijanjikan tidak akan merugikan masyarakat yang berada di kawasan lokasi PLTBm. Terutama yang mengelola lahan pertanian dan perkebunan.
Sementara itu, pihak MCA-I selaku penyokong dana proyek energi biomassa ini memberi deadline soal kepastian izin paling lambat Juni 2016. Yaitu pemberian izin lokasi PLTBm dan izin lahan perkebunan energi. Jika deadline lewat, maka dana hibah Rp 5 M yang dijanjikan oleh MCA-I kepada PT MEE tidak bakalan diberikan.
Pemerintah Kabupaten Malinau, melalui Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Malinau, Drs Kristian Radang,MSi, usai memimpin rapat mengatakan apresiasi ketika ada investor mau berinvestasi di Malinau. “Itu kan semacam kepedulian mereka lah terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Alasannya urai dia, batubara ke depan akan semakin berkurang dan cenderung habis. Maka teknologi biomassa dijadikan alternatif sebagai sumber energi pengganti. “Kalau daerah mau maju, pasti ketersediaan energi harus cukup. Investor juga kalau mau masuk yang ditanyakan pasti energi,” ujarnya. -ds/ewindo
EWINDO atau EnergyWordlIndonesia dari Meprindo Media Gruop – MMG