Home Infrastructure Pemerintah Beri Kemudahan Izin Hingga Insentif pada KKS

Pemerintah Beri Kemudahan Izin Hingga Insentif pada KKS

1505
0
Istimewa

ENERGYWORLD – Pemerintah kembali membuat kebijakan penyederhanaan perizinan yang diperuntungkan untuk mendukung aktifitas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor upstream (hulu) dalam hal eksplosarsi.

Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjan Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan, penyederhanakan perizinan menjadi tinggal hanya tiga tahap.

“Dulu 104 izin, sekarang 42 dan dalam proses turun menjadi 20, selanjutnya menjadi 8. kita akan terus turun menjadi 3 saja, tunggu UU Migas. Sebelum UU migas keluar, paling sedikit izin itu menjadi 8,” terangnya di Jakarta.

Selain itu ada beberapa insentif lagi yang akan diberikan, yakni perpanjangan waktu eksplorasi, flexibility untuk analisis transfer ekplorasi, dan memberikan simplifikasi pada data akses.

“Insentif-insentif yang sudah kita siapkan dan sudah kita berikan yaitu waktu eksplorasi diberi perpanjangan pada masa yang sulit ini. Kita juga memberikan fleksibilitas dari transfer ekplorasi, misalnya komitmen sekarang ngebor, ya diberi flexibility untuk analisis data dan sebagainya, dan juga menstubstitusi tipe eksplorasi yang dilakukan,” terang Wirat.

Kemudian pemerintah juga akan memberikan insentif untuk eksplorasi di laut dalam dan remote area. Sementara yang masih dibahas di lintas kementerian yakni terkait pemberian tax holiday.

“Yang sedang dalam bahasan dengan kementerian lain terkait tax holiday, sementara yang sudah diberikan adalah penghapusan pajak PBB dan dynamic,” tutupnya. (REZ)