ENERGYWORLD – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) Penetapan Harga Gas Bumi sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, sebelum Juli 2016.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, permen ini sanggat berguna bagi para pelaku industri.
“Semua butuh waktu, kita lakukan yang terbaik. Sebelum Juli mudah-mudahan permen bisa keluar,” ucap Wirat, dalam acara IPA Convention and Exhibition ke-40, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 25 Mei.
Wirat menjelaskan, isi permen lebih menjelaskan kontrak-kontrak mana yang harga gasnya akan diturunkan. Sementara penurunan harga gas tersebut nantinya berkisar antara USD0,5 sampai USD2 per MMBTU, dan diharapkan sampai ke end user dan tidak melalui trader-trader sehingga meningkatkan industri gas kembali.
“Turunnya maksimum sampai USD2 per MMBTU, ada yang USD1 per MMBTU, ada yang USD0,5 per MMBTU. Case by case kita bahas kita cari solusi, yang jelas harus di pass through sampai ke pembeli,”tutupnya. -rzh