Home Ekbiz Meskipun Harus Lawan Presiden, Sudirman Said Tetap Ingin Ambil Alih Lelang Listrik

Meskipun Harus Lawan Presiden, Sudirman Said Tetap Ingin Ambil Alih Lelang Listrik

2370
0
Istimewa

ENERGYWORLD – Rencana Menteri Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35 ribu MW dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, dinilai Anggota DPR RI‎ Komisi VII fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu sebagai langkah yang tak normal.

“Mengambil alih lelang proyek pembangkit listrik 35.000 MW dari PLN, bisa diibaratkan memaksa orang berjalan tidak dengan kaki, tetapi dengan kepala. Yang terjadi bukan mempercepat proyek pembangunan pembangkit listrik tapi malah bisa menggagalkan program,” terang Adian, Rabu (1/6/2016)

Dia menuturkan, seharusnya Kementerian ESDM bersifat regulator, bukan pelaksana tenis. Sehingga langkah yang diambilnya menabrak Peraturan Presiden (Perpres), no.4 tahun 2016 Bab 2 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi (Pemerintah pusat menugaskan PT PLN untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan) atau lebih bersifat melawan presiden.

“Sementara Peraturan Presiden no 4 tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa kementrian ESDM wajib memudahkan kerja PT PLN dengan melakukan pembinaan bukan mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Bab 2 pasal 3 ayat 2 dan 3,” jelasnya.

Terlebih lanjut dia, Sudirman Said ingin mengambil semuanya, padahal membangun pembangkit listrik tanpa adanya tim teknis yang berpengalaman, akan sangat membahayakan program pembangunan pembangkit listrik yang diinginkan oleh Presiden.

“Baiknya PT PLN dan Kementrian ESDM tidak lagi saling berebut, tetapi bekerja sama dan sama sama bekerja sesuai apa yg diharapkan Presiden, sehingga targer 35.000 MW tersebut dapat selesai dalam 3 tahun ke depan,” tutup dia.‎ (REZ)