Home BUMN Pengelolaan Migas Indonesia Sarat Koruptif

Pengelolaan Migas Indonesia Sarat Koruptif

2764
0
ILUSTRASI

ENERGYWORLD – Prof Dr Muctar Pabottingi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menegaskan bahwa setiap upaya penguasaan dan eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) di Nusantara yang merugikan rakyat adalah prilaku pengkhianatan yang  harus dilawan, hal itu terkait bahwa sekitar 276 blok migas yang ada, sudah 70% telah  dikuasai oleh asing.

Sementara menurut Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI (Center of energy Resources and  Indonesia) dengan tegas menyatakan itulah kondisi realitas yang sangat ironis dihadapi oleh bangsa Indonesia hari ini, kalau mau jujur dan dihitung total luas wilayah kerja migas ditambah luas IUP Pertambangan mineral serta luasan kawasan perkebunan dan kehutanan yang saling tumpang tindih bisa jadi lebih luas dari pada luas daratan nusantara kita, namun  kalau kita melihat di sektor migas saja saat ini dari sekitar 325 wilayah kerja (WK) migas yang statusnya saat ini yang sudah berproduksi hanya sekitar 85 WK migas dan sisanya sekitar 240 WK Migas masih dalam tahap eksplorasi.

Lebih jauh Yusri menjelaskan bahwa sejak diberlakukan UU Migas nomor 22 tahun 2001 yang dulu negara kita sebagai eksportir migas dan mulai tahun 2003 secara perlahan kita sudah menjadi importir migas dan saat ini produksi migas kita hanya sekitar 800,000 BOPD, kenyataan hari ini semakin meningkatnya komsumsi BBM kita sudah mencapai 1,5 juta BOPD , dan diprediksi pada tahun 2019 komsumsi BBM kita bisa mencapai 2 juta BOPD, faktanya di tahun 2015 saja ISC Pertamina sudah melakukan import minyak mentah dan BBM sebanyak 280 juta barel senilai USD 27,41 miliar atau setara Rp 356,3 triliun, dan hampir 10 tahun terakhir ini produksi migas nasional tidak pernah bisa mencapai target produksi migas Nasional sesuai target APBN, anehnya “cost recovery“ meningkat terus dari tahun ke tahun. Dan menurut rilis SKK Migas awal tahun 2016 bahwa dari penerimaan sektor migas hanya sebesar Rp 177.47 triliun dengan realiasasi pergantian biaya investasi dan operasi  sebagai  “cost recovery “ yang telah dibayarkan oleh negara  sudah mencapai USD 13,9 miliar setara Rp 194 triliun, artinya malah negara tekor alias menombok Rp 16, 53 triliun, sehingga kalau dahulu kita mengharapkan dari sektor migas bisa menopang APBN, sekarang kita menyaksikan bahwa malah ABPN yang menalangi kebocoran di sektor migas, sungguh tragis memang!

Padahal menurut data yang dirilis oleh konsultan Wood Mackenzie pada 2012 bahwa di asia ternyata Indonesia adalah berada di urutan nomor 2 diatas yang paling besar mengambil manfaat dari bagi hasil produksi migas dan pajaknya mencapai  86%, bahkan lebih tinggi dari negara Tiongkok yang menganut paham komunis saja menduduki urutan ke 20, dan rata-rata negara di dunia hanya mendapatkan bagi hasil disekitar 63%, pada tahun 2015 konsultan bisnis The Boston Colsulting Group merilis bahwa Indonesia menempati urutan ke 2 di dunia dibawah Aljazair dalam hal yang menikmati porsi bagian pemerintah, bahkan jauh lebih besar daripada negara Malaysia dan Amerika, tentu  fakta  ini menjadi pertanyan besar publik dimana letak salahnya tata kelola migas kita dan   mengapa kita sudah merdeka 70 tahun tetapi ketahanan energi kita semakin  memble?

Sehingga kalau mau kita kilas balik kebelakang, bahwa sektor migas ini sejak tahun 1970 sudah merupakan sasaran bancakan oleh elit elit kekuasaan yang “berkongkalikong“  dengan pengusaha pemburu rente alias mafia migas dan ternyata masih juga berlangsung hingga saat ini, contohnya seperti yang sudah terjadi pada tahun 1974 Pertamina saat itu sudah dinyatakan bangkrut , sehingga memaksa Pemerintah mengeluarkan INPRES nomor 12 tahun 1975 yang mewajibkan Pertamina untuk menyetorkan seluruh penerimaan migas ke rekening Pemerintah cq Departemen Keuangan, dan INPRES itu merupakan hasil “pertarungan” antara fraksi militer dan tehnokrat disekeliling Soeharto (Syeirazi, 2009).

Kalau kita melihat begitu banyak kasus pat gulipat disektor migas yang tidak terungkap dan yang terungkap antara lain adalah kasus mark up pembangunan kilang Exxor 1 Balongan yang telah mengantar Tabrani Ismail sebagai Direktur Pengolahan Pertamina kebalik jeruji, Kasus TEL – Innospech yang juga menjerat Soeroso Atmomartoyo sebagai Direktur Pengolahan Pertamina dan kasus OTT Rudi Rubiandini sebagai kepala SKK Migas dengan Kernel Oil dalam permainan tender minyak dan kondensat bagian negara dan belakangan telah menyeret Warno Karyo sebagai Sekjen ESDM dan juga Menteri ESDM Jero Wacik serta beberapa anggota DPR RI komisi VII bidang energi seperti Sutan Bathoegana, Juga dalam kasus jual kondensat bagian negara kepada kilang TPPI oleh kepala BP Migas Raden Priyono dkk sebagai tersangka, dan terakhir terungkap kasus alokasi gas PT MKS terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin kepusaran korupsi sektor migas, dan pada tahun 2015 beredarnya memo yang diduga dibuat oleh Ketua DPR Setya Novanto (kini Ketum Golkar) kepada Direksi Pertamina terkait sewa fasilitas tangki BBM PT Orbit Terminal Merak milik pengusaha Moch Riza Chalid yang sangat kondang bisa mengatur sektor migas dari hulu ke hilir.

Tentu publik sangat prihatin melihat kinerja penegak hukum yang tidak tuntas mengembangkan kasus kasus hukum tersebut diatas yang bisa sebagai pintu masuk membongkar kasus-kasus yang lebih besar disemua sektor migas, khususnya dalam hal dugaan mark up “cost recovery“ sejak masa BP Migas  tahun 2002 sampai dengan SKK Migas yang bisa mencapai ratusan triliun, padahal kalau itu dilakukan dengan sungguh sungguh, sehingga pengembalian uang korupsi tersebut bisa digunakan oleh Pemerintah untuk membangun infrastruktur migas seperti jaringan pipa gas dan storage penampung minyak mentah dan tangki  BBM juga kilang pengolahan minyak daripada mengandalkan 100%  hutang , yang tentu secara hitungan bisnis menekan nillai IRR proyek alias menjadi tidak ekonomis.

Dari fakta-fakta tersebut diatas maka terjawablah sudah bahwa mengapa kita tidak mampu mengelola sendiri sektor sumber daya alam adalah akibat korupsi yang sistemik, terstruktur dan masiv oleh oknum elite kekuasaan di eksekutif , legislatif dan yudikatif dengan pengusaha hitam. Akibatnya Perusahaan BUMN sektor energi kita tidak akan pernah bisa mengumpulkan modal dari keuntungan dari usaha untuk bisa mengembangkan bisnisnya, akan tetapi selalu mengandalkan suntikan modal dari pemerintah dalam bentuk PMN atau pinjaman jangka pendek dan jangka panjang dalam bentuk global bond, kenyataan tersebut bak istilah orang di kampung “usaha BUMN bidang migas kita modelnya gali lobang tutup lobang“, adapun wacana pembentukan holding BUMN bidang energi yang terkesan dipaksa  oleh Meneg BUMN Rini Soemarno akan direalisasikan pada periode tahun 2016 tanpa harus meminta persetujuan dari DPR RI, padahal menurut ketentuan Undang Undang  Nomor 1 tahun 2004 menyatakan “ perubahan, penjualan dan  pemindahan aset negara yang bernilai lebih Rp 100 miliar harus izin DPR.

Kalau melihat kinerja keuangan Pertamina tahun 2015 yang dirilis  per 1 Juni 2016 memperlihatkan keuntungan bersihnya hanya  Rp 19,33 triliun, inipun masih kontroversi sesuai temuan BPK RI yang dirilis setelah Pertamina meliris laporan keuangannya bahwa ada kewajiban Pertamina untuk mengembalikan kelebihan dana subsidi solar sebesar Rp 3,1 trilun, dan selain itu ada kewajiban pelunasan hutang jangka pendek sebesar USD 9,8 miliar setara Rp 131,41 dan kewajiban hutang jangka panjang sebesar USD 17,5 miliar setara Rp 234,55 triliun, Kalau melihat adanya sekitar  22 blok migas produksi yang akan berakhir kontrak PSC dari beberapa KKKS mulai awal tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang menurut Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2015 yang bisa memberikan peluang besar Pertamina untuk mengambil alih pengelolaannya untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, tetapi mungkin akan terbentur kemampuan keuangan Pertamina, sehingga jangan sampai muncul istilah “nafsu besar tenaga kurang“.

Seharusnya semua pemangku kepentingan migas mau merenung diri, berkaca diri dan bersikap diri apakah kita tidak malu terhadap arwah Bung Karno saat itu negara kita  baru berumur sewindu paska proklamasi kemerdekaan 1945 yaitu pada tanggal 1 Juni 1963 telah berhasil menandatangani perjanjian induk dengan perusahaan asing PT Stanvac, PT Caltex Pasific Indonesia dan PT Shell untuk mengambil kendali beberapa lapangan migas di Sumatera bagian tengah lapangan migas Duri, Lirik dan Sumatera bagian selatan serta lapangan Tanjung di Kalimantan Selatan di bawah kendali PN Pertamin, PN Permina dan PN Permigan yang dibentuk oleh UU nomor 44 Prp tahun 1960 dan berhasil membeli 2 kilang minyak milik PT Shell dan PT Stanvac Indonesia yaitu kilang minyak Plaju dan Kilang minyak Sei Gerong Palembang pada tanggal 1 Desember 1965 dengan harga USD 110 juta yang dibayar dengan angsuran dari hasil jual minyak mentah dan BBM produk kilang. -EWINDO/dsa