Home Energy BBM Pengamat: Pemerintah Dzalimi Rakyat Lewat Telegram Dirjen Perla

Pengamat: Pemerintah Dzalimi Rakyat Lewat Telegram Dirjen Perla

1306
0
Salah satu SPBU / EWINDO

ENERGYWORLD – Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria menilai Telegram Dirjen PERLA Kemenhub RI nomor 03/DK/V/16 tgl 27 Mei 2016, akan berdampak serius bagi ketersediaannya Bahan Bakar minyak (BBm) dan gas elpiji, untuk masyarakat yang berada di pulau-pulau kecil di Indoensia. Hal itu dikarenkan Telegram melarang kapal yang tidak memenuhi persyaratan tidak boleh mengangkut BBM dan elpiji.

“Akibat nya pasokan BBM dan elpiji ke pulau pulau kecil akan terhenti dan rakyat di pulau akan menderita bahkan sama dengan terdzolimin akibat peraturan yang dibuat Pemerintah itu sendiri,” terang Sofyano kepada Migasnesia.com (Grup Energyworld), Rabu (8/6/2016).

Selama ini pemerintah tak perduli dengan kondisi BBM dan elpiji di pulau-pulau kecil, sehingga masyarakat dengan menggunakan kapal sedehana menganggut kebutuhan tersebut.

“Selama ini BBM dan elpiji untuk pulau pulau kecil di NKRI diangkut oleh Kapal-kapal pelayaran rakyat yang pada dasarnya adalah kapal kecil yang bukan merupakan kapal khusus yang memenuhi persyaratan untuk mengangkut barang berbahaya seperti BBM dan elpiji,” katnya.

Dia melanjutkan, terlihat sekali ini kelalaian yang dilakukan Pemerintah. Sehingga harus ditutupi dengan cerdas. Namun Telegram tersebut menunjukan kelemahan pemerintah.

“Telegram Dirjen Perla tersebut terkesan tegas tidak mempertimbangkan adanya tanggung jawab Pemerintah seperti diamanatkan oleh UU Nomor 22 Tahun 2002, yakni tentang Migas untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM dan elpiji  bagi masyarakat dalam hal ini termasuk penduduk, rakyat miskin yang ada di pulau pulau kecil yang sedikit penduduknya. Terutama yang bisa dilayari dengan kapal yang memenuhi persyaratan UU Pelayaran,” cetusnya.

“Jadi apakah Dirjen Perla  dan atau Menteri  Perhubungan akan tetap “kekeuh” menjalankan peraturan yang berlaku tetapi akan menyebabkan rakyat menjerit dan sengsara karena tidak mendapat bbm dan elpiji , atau apakah menhub akan memberi kekhususan dengan kebijakan khusus untuk angkutan BBMdan elpiji demi dan untuk atas nama kepentingan masyarakat,” tutupnya. -RZHK/Nul