ENERGYWORLD – Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend mengatakan Penerbangan Indonesia Jangan Patah Arang, menyusul telah dilepasnya tiga maskapai penerbangan Indonesia dari daftar maskapai yang dilarang terbang di wilayah Eropa, yakni Citilink, Batik Air, dan Lion Air.
Namun, hal ini dirasa kurang memuaskan mengingat masih terdapat sekitar 52 maskapai penerbangan Indonesia yang belum layak untuk mengudara di langit Eropa.
”Pada dasarnya ini merupakan tugas utama dari Dirjen perhubungan Indonesia. Meskipun demikian, Uni Eropa akan terus melakukan perbaharuan terhadap daftar tersebut namun tugas utama tetap diberikan kepada pemerintah Indonesia,” ucap Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend, saat temu media di Intiland Tower (17/6).
Menurut Guérend, sebenarnya Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam dunia penerbangan dunia, sehingga mempunyai modal yang mumpuni untuk menjadi salah satu poros penerbangan dunia. Hal ini dibuktikan dengan adanya pasar yang besar di sekitar Indonesia. Selain itu, lalu lintas penerbangannya merupakan salah satu yang paling sibuk. Belum lagi keadaan di lapangan, menurutnya telah menunjukkan berbagai macam peningkatan. Peningkatan-peningkatan tersebut meliputi peningkatan prosedur, pelatihan, sumber daya manusia, dan lain-lain.
Sementara itu Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agoes Subagyo, ditempat uyang sama mengatakan semakin banyak airline yang di release, semakin bagus terlihat oleh EU pemerintah Indonesia khususnya di bidang Kementrian Perhubungan.
“Semakin baik dari segi regulation, guidance, procedures, human resources, training, surveillance, itu poin-poin yang menjadi strength point yang kita tunjukkan. Makin banyak airlines diterima, menandakan makin baik kita. Mungkin nanti pada saatnya, kita akan di-accept. Tapi itu mungkin perlu waktu. Ya kita terus berusaha untuk menunjukkan kepada Uni Eropa bahwa kita terus konsisten dan improve.” ujarnya.
Meskipun demikian, Guérend mencatat bahwa ini bukanlah masalah yang sederhana dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu semalam atau dalam waktu yang instan.
“Ini merupakan permasalahan yang menyangkut kesiapan Indonesia dalam menerapkan semua sistem yang semestinya dilakukan telah terlaksana di seluruh Indonesia secara luas atau belum,”tutupnya. -Edo Juvano/mg/ewindo