Peraturan Menteri (Permen) tentang harga gas telah ditanda tangani.
“Harga gas Permennya sudah di tandatangani, tunggu sebentar lagi di announce, Pak menteri sudah sign tinggal administrasi saja,” terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja, di gedung DPRRI Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Wirat mengatakan, setelah Permen tersebut diumumkan secara resmi, maka pihak industri yang memenuhi kriteria dalan Permen akan bisa langsung menikmati harga insetif yang telah diatur pemerintah.indsutri bisa segera menikmati. “Indsutri bisa segera menikmati,” katanya.
Sementara untuk menetukan industri yang berhak menerima insentif yang diatur dalam Permen, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Perekonomian. “Nanti tinggal kita koordinasikan,” tutupnya.