“Sedangkan soal pajak INALUM saat jadi PMA disebut lebih besar, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua badan usaha yang ada di wilayah hukum Indonesia mempunyai kewajiban yang sama, mengikuti aturan yang ada,” kata Nasril kepada wartawan, kemarin, Senin (20/6/2016).
Sedangkan, permasalah pajak dengan ukuran besar atau keci, ia meminta jangan terlalu di permasalahkan.
“Jadi jangan dialihkan kepada permasalahan besar atau kecilnya pembayaran atas pajak, tetapi lebih kepada ketaatan kita pada peraturan yang ada,” jelasnya.
Untuk itu Nasril sangat berharap, Kepala Daerah dapat mendukung pertumbuhan kegiatan industri yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan juga bagi pertumbuhan ekonomi daerahnya.
“Pemerintah sudah berkomitmen untuk memproses produk hukum daerah yang berpotensi menghambat kelancaran pembangunan nasional, oleh karena itu, diharapkan permasalahan PAP ini akan dapat diselesaikan dengan segera,” imbuhnya.-rzh/dsa