Home Ekbiz Corporate Pajak Air Permukaan Pemprov Sumut dan Inalum Bermasalah

Pajak Air Permukaan Pemprov Sumut dan Inalum Bermasalah

1158
0
ENERGYWORLD – Menanggapi permasalahan Pajak Air Permukaan (PAP) yang hingga kini belum menemukan titik temu antara Pemprov Sumatera Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang memunculkan opini bahwa Inalum saat masih berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) masih lebih baik daripada setelah menjadi badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal pembayaran pajak, salah satu  anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan seharus persoalan PAP tak perlu diperselisihkan. Terlebih belum diketahui secara pasti keputusan Pengadilan Pajak atas permasalahan PAP yang saat ini telah memasuki masa persidangan.

“Sedangkan soal pajak INALUM saat jadi PMA disebut lebih besar, hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua badan usaha yang ada di wilayah hukum Indonesia mempunyai kewajiban yang sama, mengikuti aturan yang ada,” kata Nasril kepada wartawan, kemarin,  Senin (20/6/2016).

Sedangkan, permasalah pajak dengan ukuran besar atau keci, ia meminta  jangan terlalu di permasalahkan.

“Jadi jangan dialihkan kepada permasalahan besar atau kecilnya pembayaran atas pajak, tetapi lebih kepada ketaatan kita pada peraturan yang ada,” jelasnya.

Untuk itu Nasril sangat berharap, Kepala Daerah dapat mendukung pertumbuhan kegiatan industri yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan juga bagi pertumbuhan ekonomi daerahnya.

“Pemerintah sudah berkomitmen untuk memproses produk hukum daerah yang berpotensi menghambat kelancaran pembangunan nasional, oleh karena itu, diharapkan permasalahan PAP ini akan dapat diselesaikan dengan segera,” imbuhnya.-rzh/dsa