Home Ekbiz Corporate DPR Setujui Anggaran Kemen ESDM di Potong Rp822 Miliar

DPR Setujui Anggaran Kemen ESDM di Potong Rp822 Miliar

954
0
ENERGYWORLD – Komisi VII DPR RI akhirnya menyetujui pemotongan anggaran di tubuh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp822 miliar pada APBN Perubahan 2016.

“Kami sepakat untuk APBNP 2016, anggaran Kementerian ESDM menjadi Rp7,741 triliun dari sebelumnya Rp8,563 triliun pada APBN 2016,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, yang ditulis Rabu (22/6/2016).

Gus Irawan mengatakan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan nilai yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Saat saat rapat kerja pada awal Juni 2016 lalu.

“Dimana penghematan anggaran terbesar Kementerian ESDM di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yang pada APBN 2016 mendapatkan anggaran Rp2,972 triliun berubah menjadi Rp2,244 triliun pada APBNP 2016 setelah dipotong Rp673 miliar dan ada pergeseran pagu Rp54,6 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said sendiri mengaku hal itu terjadi dikarenakan ada beberapa perubahan dari asumsi dasar sektor ESDM untuk APBN 2016,  seperti lifting minyak yang menurun. Yakni dari 830 ribu barel per hari (bph) menjadi 820 ribu bph.

“Selain itu, lifting gas bumi juga berkurang dari 1,155 juta barel setara minyak (BOEPD) perhari menjadi 1,150 juta BOEPD dalam RAPBN-P 2016. Subsidi listrik berada tetap di Rp38,39 triliun,” terang data Kementerian.

Selain itu pemerintah juga berencana mengurangi subsidi solar dari Rp1.000 perliter menjadi Rp500 perliter.

Serta volume BBM bersubsidi, meliputi minyak tanah dan minyak solar, menurun dari sebelumnya 16,69 juta kiloliter menjadi 16,19 juta kiloliter, sementara volume LPG tiga kilogram masing berkurang dari 6,602 juta kiloliter menjadi 6,25 juta kiloliter.

Pemerintah pun memasukkan perkiraan harga minyak mentah dunia sebesar 40 dolar AS perbarel. Keputusan akhir terkait anggaran dan asumsi dasar ini akan diambil setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. -rza