ENERGYWORLD – Menanggapi maraknya aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS),
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi membantah akibat pengurangan cost recovery dalam APBN-P 2016. Melainkan efisiensi organisasi akibat harga minyak dunia yang tidak menguntungkan dalam menjalankan operasi industri.
“Oh enggak, pengurangan pegawai itu memang ada tapi bukan karena cost recovery, PHK itu karena untuk ngejar dengan harga minyak segini masih profitable tapi bukan karena cost recovery,” terang Amin saat ditemui di gedung DPR, yang ditulis (23/6/2016)
Diakui Amin, kebijakan pemotongan cost recovery sebenarnya akan membawa dampak buruk bagi perkembangan migas di Indonesia.
“Ya kalau cost recovery nya dikurangi artinya banyak rencana pengeboran berkurang. kalau pengeborannya berkurang maka beresiko efek produksi, lifting nya berkurang,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR menetapkan biaya cost recovery dalam APBN-P 2016 sebesar USD 8 miliar atau setara Rp 107 triliun, jumlah itu mengalami penurunan sebesar 30 persen dari jumlah semula USD 11,4 miliar.
“Pemangkasan itu dilakukan dalam upaya mengatasi defisit anggaran. Penerimaan negara saat ini dari sektor hulu migas tidak mencapai target, terhitung per 31 Mei 2016 penerimaan hanya mencapai USD 3,44 miliar, sedangkan target dalam APBN 2016 sebesar USD 12,3 miliar,” terang ketua Banggar, Kahar Muzakir. -rzh