ENERGYW0RLD – Pemerintah memutuskan membatalkan reklamasi Pulau G yang dimiliki pengembang PT Muara Wisesa Samudra (Anak Usaha PT Agung Podomoro Land Tbk) secara permanen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tim Gabungan Reklamasi di Kantor BPPT, Kamis (30/6).
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli. Komite Gabungan memutuskan Pulau G telah melakukan pelanggaran berat karena membangun pulau diatas kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan mengganggu lalu lintas kapal dan lainya. Selain itu di pulau-pulau G ini ada yang membayakan baik itu lingkugan hidup, beberapa sarana vital yang dimiliki negara, membahayakan lalu lintas laut. dan juga menganggu lalu lintas kapal nelayan
“Sebelumnya mudah akses nelayan kini tertutup daratan dan kapal nelayan habiskan solar karena harus mutar,” jelasnya
Kami kata Rizal memutuskan pembangunan reklamasi Pulau G dihentikan untuk seterusnya, kata Rizal dalam konperensi pers kantor BPPT, Jalah MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6)..
Dalam pembangunan reklamasi, pihaknya telah mengklasifikasi tiga kategori pelanggaran dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, yaitu berat, sedang, dan ringan.
Rizal Ramli mengungkapkan, pembangunan reklamasi Pulau G sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. Keberadaan pulau tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan hidup disekitarnya, ternyata juga membahayakan proyek vital strategis pemerintah, pelabuhan dan lalu lintas laut.
Penghentian proses reklamasi di Pulau G tidak berlaku bagi pulau-pulau reklamasi lainnya. Reklamasi Pulau C, D dan N masih bisa tetap dilakukan. Tetapi para pengembang harus melakukan banyak perbaikan.
“Semua rekomendasi tim mengenai perbaikan tersebut harus dilakukan pengembang di tiga pulau reklamasi tersebut,” terangnya.
Seperti diketahui, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Izin reklamasi pulau tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014. -AB