ENERGYWORLD – PT PERTAMINA mengadakan acara “Bukber antara Pertamina dengan wartawan” di Hotel Pullman Jakarta pada Rabu (29/6/2016), tapi rupanya, kami dari media Energi dimana Jurnalis/fotgrafer EnergyWorld akan meliput mendapat perlakukan yang tidak sedap yaitu dilarang masuk oleh panitia dari PERTAMINA.
Kenapa pihak panitia PERTAMINA bikin hirarki dan deskrimitatif terhada media kami? Kami tahu banyak isu di Pertamina dimana saat buka puasa itu ada hadir Dirut Pertamina. Penugasan kami terhada jurnalis adalah untuk wawancara akan isu Pertamina akan melakukan persiapan tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap ( PLTGU ) Jawa 1. Tapi jangankan bisa wawancara masuk ke acara dilarang. Ini aneh.
Jika humas yang mengatur media kenapa media kami dibuat deskriminasi oleh Pertamina? Harusnya sebagai Perusahaan besar BUMN Pertamina bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, meraih simpati, tidak boleh pilih-pilih media. Kecuali media yang tak jelas, alias pemeras. Jika media yang ada dan jelas harus dihargai. Dan kami media jelas.
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Semoga Pertamina paham soal ini, kami bukan media pemeras apalagi abal-abal. Kami jelas. Situs kami untuk onlinenya adalah energyworld.co.id dengan kode co.id yang mana untuk dapatkan registrasi situs resminya mengunakan badan hukum. Catat itu. Kantr kami ada di Jakarta dan New Zaeland alamat lengkap. Kami merasa tersinggung jurnalis kami ditlak dan ini bisa jadi preseden buruk.
Lantas bagaimana kejadiannya berikut kronolgisnya….
Pertamina mengadakan “Bukber antara Pertamina dengan wartawan” di Hotel Pullman Jakarta pada Rabu (29/6/2016), Undangan beredar luas, baik WA maupun email bunyinya:.
Yth.
1. Reporter Desk Energy
2. Wartawan Foto
Dalam rangka memperkuat silahturahmi serta sharing informasi terkini seputar PT Pertamina (Persero), Direktur Utama beserta Manajemen Pertamina mengundang media Saudara dalam acara buka bersama yang akan dilaksanakan pada,
Hari/ tanggal: Rabu/ 29 Juni 2016
Waktu: 15.30 WIB – selesai
Tempat: Grand On Thamrin 1 Room, Pullman Hotel, 1st Floor, Jln. M. H. Thamrin No. 59, Menteng, Jakarta Pusat
Untuk keterangan dan konfirmasi dapat menghubungi Sdri. Abigail nomor 081932344647.
Terima kasih.
Salam,
Marsela Stefanie
Konsultan Media Relations PT Pertamina (Persero)
Associate PT Royston Advisory Indonesia
Dalam knteks ini jurnalis dan ftgrafer kami langsung knfirmasi ke Abigail nomor lewat WA 081932344647 dan dinyatakan oke.
Anehnya saat datang ke tempat acara Albert mendapat perlakukan tak sedap dari panitia yang mengaku orang Pertamina (mengaku staff humas). Sayang namanya tidak jelas yang mana ciri-cirinya adalah berjilbab dan badannya gemuk. Kata orang itu tidak bisa masuk tidak ada di List kami bukan yang undnagan via Abigail.. “Saya org pertamina,”katanya. Dengan nada galak dann sombong.
Dan jurnalis kami pergi ajaa tidak meliput… yang kami sesalkan kenapa Pertamina melakukan deskriminasi atas hal informasi acaranya, ke media kami? Mohon penjelasan pihak Pertamina, kami menunggu jawaban Anda Kenapa Jurnalis Kami Anda Tolak Meliput?
REDAKSI-RNZ