ENERGYWORLD – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Menteri (Permen) perubahan acuan penetapan harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) akan terbit akhir bulan ini.
“Jadi perubahan ICP itu menyesuaikan dengan karakter spesifikasi minyak kita sehingga lebih mendekatkan perkembangan harga minyak dan ini mampu meningkatkan akuntabilitas. Mudah-mudahan akhir bulan ini Permennya terbit,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja juga melontarkan hal yang sama, yakni perubahan ICP akan diberlakukan pada akhir bulan ini.
Menurutnya tertundanya penerbitan Permen ini karena faktor libur lebaran Idul Fitri. “Sabar ya, kan berlaku diakhir bulan. Tunggu pak Menteri pagi ini, nanti ngobrol di migas soal ICP, saya sudah lapor 3 opsi ke pak Menteri, nanti pak Menteri yang pilih, tapi kan lebaran dulu. Kita fokus ke lebaran dulu kemarin,” kata Wirat.
Peubahan formula ICP ini, lanjut Wirat, karena pemerintah merasa penggunaan referensi rim dan plats yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan pekembangan harga minyak dunia. Dimana harga minyak dunia terus mengalami fluktuasi secara cepat.
“Kita adjust gitu. Selama ini kita tergantung referensi rim sama plats. Sekarang lebih banyak mengacu ke Brent. Kita lihat juga attachmentnya ke Brent dan WTI” ujar Wirat.
Untuk itu diharapkan pergantian patokan ICP mampu menemukan patokan harga ICP yang lebih realistis dengan kondisi harga minyak sekarang, serta meningkatkan daya tarik minyak Indonesia di pasaran. Red/Rko