Home Energy Secara tak Langsung, Said Didu Tuduh Rizal Ramli Penghambat Pembangunan Smelter

Secara tak Langsung, Said Didu Tuduh Rizal Ramli Penghambat Pembangunan Smelter

1042
0
Ilustrasi @Energyworld

ENERGYWORLD – Staf ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu mengaku pesimis bjika perusahaan tambang raksasa asal Amerika SAerikat (AS) yakni PT Freeport akan mematuhi dan merealisasikan pembangunan smelter, dengan kondisi bijakan pemerintah tidak memberikan kepastian perpanjangan kontrak industri.

Untuk itu, kata Said Didu, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah Presiden segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian usaha dan investasi di Indonesia.

“Siapa yang mendanai, mereka juga kan pinjam bank juga, dana perusahaan. bahan bakunya mana? kalau diputus kontrak 2021, enggak dapat bahan baku smelternya, nggak mau mereka bangun smelter,” kata Said Didu di Kantor Kementerian ESDM, kemarin Jumat (15/7/2016).

Sebenarnya, kata dia, penyebab utama keputusan ini lambat adalah orang di sekitar Presiden Jokowi yang membisik untuk tidak memperpanjang kontrak yang akan berakhir pada tahun 2021 mendatang.

Seperti diketahui, salah satu orang terdekat dengan presiden Jokowi dan yang menentang percepatan pemberian kontrak Freeport adalah  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Dimana Rizal beberapa kali melontarnkan pendapat untuk tidak gegabah dalam mempercepat perpanjangan kontrak bagi PT Freeport Indonesia yang kontrak karyanya akan habis pada 2021 mendatang, hal itu dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang mensyaratkan permohonan perpanjangan kontrak minerba baru boleh diajukan perusahaan terkait paling cepat dua tahun sebelum kontraknya berakhir.

“Kontrak berakhir 2021, sehingga pembahasan perpanjangan kontrak baru boleh dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah itu pada 2019. Jadi pejabat yang sok-sok memperpanjang kontrak ini keblinger. Padahal masih banyak hal yang tidak dipenuhi Freeport,” ujar Rizal, Senin (12/10).

Rizal Ramli mencatat selama 1967-2014, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hanya membayar royalti kepada pemerintah sebesar 1 persen. Padahal negara lain berkewajiban membayar royalti sekitar 6-7 persen,” tegasnya.

“Memang sebelum pemerintahan sebelumnya berakhir, mereka setuju menaikkan royalti 3,5 persen. Tapi itu tidak cukup, menurut kami Freeport harus bayar 6-7 persen royalti,” tutupnya. RED