ENERGYWORLD – Terkait meningkatnya pekerja asing di perusahaan tambang di Indonesia, sepertinya mendapat pembiaran dari pemerintah, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dimana KemenESDM tak mampu berbuat banyak, dan seakan tak berkutik, karena keputusan perjanjian tersebut ada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Sekarang ini memang banyak tenaga kerja asing, kita itu ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kita lakukan inspeksi, kalu tidak sesuai, kita laporkan Kemenaker,” ujar Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Senin (18/7/2016).
Meski demikian, Bambang mengaku telah berusaha memproteksi melalui rencana kerja dan melakukan inspeksi untuk memastikan para tenaga kerja melengkapi dokumen perijinan dari Kementerian tenaga kerja.
Seperti diketahu, sejak Januari lalu ada 6.000 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai negara di Asia masuk ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dimana mereka menjadi pekerja di sejumlah perusahaan tambang terutama diduga karena ada pembangunan smelter terbesar. (Red/Rko)