Home Maritim Ini Penjelasan Penghentian Proyek Reklamasi Pulau G

Ini Penjelasan Penghentian Proyek Reklamasi Pulau G

1423
0

ENERGYWORLD – Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya (Kemenko Maritim), kembali menegaskan alasan-alasan penghentian permanen reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Hal ini disebabkan ‎adanya perlawanan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), seperti mempertanyakan legalitas keputusan yang disampaikan Menko Maritim Rizal Ramli, hingga menuding pembatalan pembangunan Pulau G itu mengganggu iklim investasi.

“Keputusan menghentikan reklamasi yang diumumkan Menko Rizal Ramli pada Jumat (30/6/2016) merupakan hasil rapat yang berkali-kali dilakukan dan peninjauan lapangan baik di siang hari maupun di malam hari selama lebih dari dua bulan oleh Komite Gabungan,” terang Tenaga Ahli Menko Maritim dan Sumber Daya, Abdulrachim. ‎
‎‎
Lebih lanjut Abdulrachim mengungkapkan alasan-alasan penghentian reklamasi Pulau G sangat jelas.

Pertama, di Pulau G terdapat instalasi pipa gas yang terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi pulau G dilanjutkan. Menurut Peraturan Pemerintah atau PP 5/2010 Tentang Kenavigasian, bila ada pipa gas maka harus ada ruang bebas 500 meter kanan kiri.

Kedua, di Pulau G terdapat kabel-kabel listrik bertegangan yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi Pulau G dilanjutkan. Di dekat lokasi tersebut, kurang dari 500 meter, juga terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang 1200 MW yang akan diperluas 800 MW lagi yang menggunakan air laut dalam sistem kerjanya. Akibat adanya reklamasi Pulau G ini temperatur air lautnya menjadi naik 2 derajat celcius. Hal ini akan menimbulkan kerugian sebesar lebih dari 100.juta setiap hari, akibat pemakaian bahan bakar yang lebih banyak.

“PLN sudah mengirim surat keberatan kepada Pemerintah Propinsi DKI pada bulan Februari 2012 dan berkirim surat berkeberatan lagi kepada Menko Maritim dan Sumber Daya pada dua hari sebelum keputusan penghentian seterusnya reklamasi Pulau G,” terang Abdulrachim.

Ketiga, reklamasi Pulau G mengakibatkan terganggunya jalur nelayan di Muara Angke yang jumlahnya lebih dari 20.000 orang. Mereka harus menempuh jalan yang memutar sehingga harus menambah biaya untuk solar.

Keempat, reklamasi Pulau G juga berpotensi untuk mematikan biota laut.‎‎ (Red/Rko)