Home Ekbiz Kebijakan Jokowi-JK soal Tax Amnesty adalah Hukuman untuk Wajib Pajak yang Taat

Kebijakan Jokowi-JK soal Tax Amnesty adalah Hukuman untuk Wajib Pajak yang Taat

1245
0
Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng

ENERGYWORLD – Pengamat dari Pusat Kajian Ekonomi Poltik Universtitas Bung Karno, Salamuddin Daeng menilai Undang-Undang pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini diterabkan pemerintahan Jokowi-JK adalah kebijakan yang mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Orang jahat tidak perlu menjalankan kewajibanya dan diampuni, sementara orang baik tetap harus menjalankan kewajibannya dan jika melanggar akan didenda,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima Energyworld, Kamis (21/7/2016).

Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan insentif bagi para pengemplang pajak, orang dan perusahaan yang tidak patuh membayar pajak. Seperti manipulator pajak, perusahaan dan orang yang melakukan penipuan pajak, perusahaan asing yang melarikan pajak ke luar negeri melalui transfer pricing.

“Dengan demikian kebijakan tersebut juga berarti sebuah hukumnan berat bagi wajib pajak yang dengan taat dan setia membayar pajak. Para wajib pajak yang taat tetap dipaksa setia membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan pajak yang berlaku,” terangnya.

Bahkan, lanjut dia, saat ini kebijakan kenaikan pajak semakin membabi buta untuk mengejar target penerimaan pajak pemerintahan Jokowi.

Sebagaimana dokumen International Monetary Fund (IMF) “transcrift of conference call on the completion of article IV consultation and the ninth review for Pakistan (13/1/2016) disebutkan “skema tax amnesty adalah menghukum wajib pajak yang patuh yang berpotensi menciptakan harapan bagi pengampunan pajak lebih lanjut”.

“Siapa yang mendapat hukuman dari UU tax amnesty, mereka adalah rakyat kebanyakan, buruh, kaum profesional, pegawai negeri, prajurit TNI dan Polri, mahasiswa, dan lain-lain. Bayangkan setiap hari anda harus membayar pajak konsumsi. Beli beras bayar pajak, beli BBM dikenakan PBBKB, beli pulsa listrik anda dikenakan pajak, rakyat dipaksa membayar pajak bumi bangunan (PBB) yang naik setiap tahun, setiap tahun rakyat membayar pajak kendaraan bermotor, dan jika rakyat telat membayar maka akan dikenakan denda berlipat.

Perusahaan kecil menengah yang baik baik-baik, diburu bagaikan maling oleh petugas pajak. Bahkan ada yang dikenakan sanksi pidana secara tidak adil karena berhutang pajak,” ujarnya.

Oleh karena, Daeng menyarankan wajib pajak yang taat harus menuntut pengampunan pajak, paling tidak untuk tahun 2016 ini. “Mengingat tahun ini merupakan tahun pancaroba dimana terjadi pelemahan luar biasa dalam daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Hitung itung sebagai subsidi atau insentif bagi rakyat yang tengah dilanda kesusahan,” tutupnya. RKO/Red