Home BUMN PLN HARUS SEGERA BUKA KUOTA PEMBANGUNAN LISTRIK TENAGA SURYA

PLN HARUS SEGERA BUKA KUOTA PEMBANGUNAN LISTRIK TENAGA SURYA

758
0
ilustras

PLN HARUS SEGERA BUKA KUOTA PEMBANGUNAN LISTRIK TENAGA SURYA

Oleh: Ferdinand Hutahaean
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia

Kementrian ESDM RI akhirnya resmi mengeluarkan Peraturan Mentri ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero) dengan total kuota sebesar 5000 MW. Ini sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan serta program Presiden Jokowi terkait pembangunan listrik 35 GW. Dalam instruksinya, Presiden secara lugas dan terang telah menginstruksikan tentang percepatan pembangunan listrik berbasis pada energi baru terbarukan diantaranya Tenaga Surya dan Mikro Hydro serta Mini Hydro. Petunjuk dan instruksi Presiden tidak bercabang, tidak bersayap dan sangat jelas. Sehingga PLN tidak butuh penafsiran panjang lebar untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

Amanat presiden yang ditindak lanjuti oleh Menteri ESDM dengan menetapkan tarif beli listrik dari sektor energi baru inilah salah satu point yang dijadikan kontroversi dan polemik oleh Sofyan Basir sebagai Dirut PLN. Seolah Sofyan Basir ingin mengatur Mentri dan Presiden. Perintah beli itu adalah kebijakan negara, kebijakan pemerintah yang mana PLN dalam posisinya sebagai eksekutor wajib mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang diamanatkan oleh pemerintah karena pembangunan listrik energi baru tersebut butuh insentif dan stimulus supaya sektor yang harusnya menjadi andalan masa depan ini berkembang sesuai rencana dan target. Tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk menolak itu karena ini kebijakan Pemerintah untuk rakyatnya. Perbedaan tarif beli dan jual listrik tersebut mestinya tidak jadi kontroversi karena bisa diatasi dengan cara PLN mengajukan subsidi atas selisih harga tersebut. Bukan malah menjadikan kebijakan itu menjadi polemik seolah memojokkan Mentri dan Presiden pada posisi ingin merugikan PLN. Ini kesesatan berpikir Sofyan Basir yang tidak bisa dimaafkan.

Permen 19 tahun 2016 yang baru terbit mengamanatkan kepada PLN untuk segera menetapkan kuota perwilayah PLTS tersebut. Penetapan kuota itu harus dibuka ke publik supaya publik tau wilayah mana saja dan kuotanya berapa. Ini menyangkut percepatan pembangunan, supaya para kepala daerah tau, investor tau sehingga 5000 MW ini bisa dicapai max 2 tahun selesai. Jika Sofyan Basir tidak mampu selesaikan itu dalam 2 tahun sebaiknya Sofyan Basir segera ajukan pengunduran diri. Kuota itu harus segera dibuka, jangan ditutupi sehingga menjadi permainan kongkalikong dengan para pemain atau mafia di sektor ini.

PLN jangan main-main dengan penyediaan tenaga listrik bagi rakyat. Sofyan Basir juga tidak perlu sok nasionalis menuduh pemerintah menswastanisasi Listrik. Tidak ada swastanisasi, tapi semua ini karena ketidakampuan keuangan PLN dan Pemerintah untuk membangun infrastruktur listrik secara mandiri sementara kebutuhan listrik bertumbuh dengan pesat, maka solusinya harus dicari investor atau hutang, jadi ini bukan swastanisasi. Sofyan Basir jangan lebay dalam hal ini. Yang terpenting sekarang segera buka kuota PLTS, dan publikasikan capaian pembangunan 35 GW supaya publik tau progresnya. Ini era keterbukaan, tidak saatnya lagi bermain diruang tertutup.

Jakarta, 26 Juli 2016