ENERGYWORLD – Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, menyarankan pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Hal itu dikarenakan rencana divestasi 10,64 persen saham PT Freeport kepada Pemerintah belum ada titik terang.
“Hal ini bisa mengakibatkan deadlock. Maka Pemerintah sebaiknya punya alasan mengeluarkan Perppu terkait divestasi Freeport,” kata Kurtubi yang dikutip, Senin (1/8/2016).
Kurtubi menilai, dengan Perppu tersebut pemerintah bisa menunjukkan kewibawaannya di mata Freeport. Agar kedaulatan negara tetap terjaga. Namun menurutnya penyebab dari semua itu adalah sistem Kontrak Karya yang berlaku saat ini di sektor pertambangan, dengan potensi merugikan negara, dan sebaliknya, sangat menguntungkan investor.
“Kedaulatan negara pun hilang, penerimaan negara juga relatif kecil bila dibanding dengan nilai ekspornya,” tutupnya.