ENERGYWORLD – Wakil Kepala SKK Migas, Zikrullah mengungkapkan, tidak berjalannya insentif diskon harga gas untuk industri seperti yang sudah dijanjikan pemerintah lewat paket ekonomi jilid III, karena saat ini Kementerian ESDM masih melakukan koordinaso dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait industri yang bakal memperoleh diskon harga gas.
“Kalau yang di hilir kan harus ada usulan dari Kementerian Perindustrian. Harus ada koordinasi dari Kemenperin dan Kementerian ESDM, nanti dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen). Sebab, setiap perusahaan yang menerima diskon harus mendapat rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Perlu aturan berbentuk Kepmen untuk menetapkan para penerima diskon harga gas.” kata Zikrullah, usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Untuk sementara, pemerintah akan memberikan diskon kepada industri-industri yang membeli gas langsung dari produsen di hulu, seperti pabrik pupuk.
“Tadi bahas aturan harga gas tertentu. Kita dengan Dirjen Migas akan prioritaskan penyelesaian harga gas untuk yang pengguna gas langsung dari hulu karena itu lebih mudah, misalnya pupuk,” tutupnya.