Home Energy CADANGAN MINYAK ADALAH MILIK NEGARA, TIDAK BOLEH DIKUASAI SWASTA

CADANGAN MINYAK ADALAH MILIK NEGARA, TIDAK BOLEH DIKUASAI SWASTA

775
0
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdianand Hutahaean

*CADANGAN MINYAK ADALAH MILIK NEGARA, TIDAK BOLEH DIKUASAI SWASTA*

Oleh  : Ferdinand Hutahaean
Dir. Eksekutif Energy Watch Indonesia

RUU MIGAS yang sesungguhnya masuk Prolegnas tahun ini belum terlihat serius digarap secara benar. Selama ini RUU MIGAS ini menjadi RUU inisiatif DPR dan sudah mengeluarkan draf RUU sebanyak 2 kali. Namun hingga kini masih belum terlihat akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Meski tidak kasat mata, tarik menarik kepentingan sepertinya sangat besar pengaruhnya hingga membuat RUU ini seakan jalan ditempat namun aroma perburuan kepentingan begitu kental tercium.

Pergantian mentri ESDM dari Sudirman Said ke Archandra Tahar mencuatkan kembali RUU MIGAS ini kepermukaan. Pasalnya berawal dari pernyataan pak Mentri yang akan memprioritaskan penyelesaian RUU MIGAS. Dan semakin menjadi kontroversi ketika pak Mentri menyatakan sedang mengkaji cadangan minyak sebagai aset perusahaan agar bisa dijadikan jaminan mencarin pinjaman, sehingga kegiatan explorasi bisa beetumbuh untukenukan cadangan minyak baru. Gagasan yang bagus tapi penuh resiko dan resiko tidak sebanding dengan mamfaatnya karena sesungguhnya ada jalan lain yang minim resiko tapi tetap bisa menumbuhkan explorasi baru.

Gagasan tersebut sangat tidak sesuai dengan UUD karena minyak adalah cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka itu minyak harus dikuasai negara. Cadangan minyak tidak boleh diserahkan kepada swasta menjadi aset perusahaan, itu keliru dan sangat bertentangan dengan UUD. Cadangan harus tetap dikuasai oleh negara dan tidak boleh dipindah tangankan ke swasta apapun alasannya.

Jika alasannya adalah supaya perusahaan explorasi lebih giat mencari sumber minyak baru, saya pikir solusinya bukan dengan menyerahkan kekayaan negara kepada swasta. Itu sangat berbahaya dan mengancam kedaulatan bangsa atas sumber daya alamnya. Pemerintah harusnya berpikir resiko yang terjadi bila tiba-tiba swasta yang menguasai cadangan tersebut dan sudah menjadikan cadangan tersebut sebagai jaminan pinjaman ternyata bangkrut. Maka pemberi pinjaman akan menyita aset yang dijaminkan. Ini bahaya, negara akan dirugikan sangat besar. Belum lg resiko lain yang rentan terjadi misalnya kehilangan aset karena sengketa perusahaan swasta dengan pihak lain himgga perusahaan yang diserahi aset tersebut pailit. Maka aset tentu akan berpindah tangan dan semakin jauh dari kepemilikan negara.

Bagaimana seharusnya pemerintah bersikap? Disinilah dibutuhkan jiwa nasionalisme dan keberpihakan pada perusahaan milik negara. Kami usulkan agar RUU MIGAS mencantumkan dengan tegas bahwa *cadangan minyak dan gas dikuasai dan dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Pertamina sebagai kepanjangan tangan pemerintah*. Maka Pertamina harus jadi Holding Company disektor minyak dan gas. Dengan demikian Pertamina adalah satu-satunya badan usaha yang berhak menjadikan cadangan sebagai jaminan pinjaman dan Pertamina ditugasi untuk melakukan explorasi mencari ladang minyak dan gas baru. Ini akan menjadikan Pertamina sebagai perusahaan negara menjadi sangat besar menuju kedaulatan dan kemandirian sektor energi minyak dan gas. Pertamina harus didukung sebagai satu-satunya badan usaha yang menjadi holding company minyak dan gas, sehingga lavaragenya besar dan tentu akan mudah mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan explorasi. Pertamina yang harus diserahi tanggung jawab itu, bukan perusahaan swasta apalagi swasta asing.

RUU MIGAS jangan aneh-aneh. Jangan serahkan kedaulatan energi ke pihak asing dan swasta. Jangan serahkan hajat hidup orang banyak kepada swasta katena sangat berbahaya.  Itu jelas menabrak konstitusi dan menabrak kedaulatan serta kemandirian. Keberpihakan pada bangsa dan negara sangat penting menuju bangsa yang berdaulat dan mandiri, disinilah letaknya yang akan menunjukkan kedunia bahwa Indonesia punya kedaulatan dan kemandirian terhadap minyak dan gas yang dikelola oleh Pertamina.

Jakarta, 05 Agustus 2016