Home Energy ARCHANDRA TAHAR, WN AMERIKA JADI MENTRI? LANGGAR SEDIKITNYA 4 UU

ARCHANDRA TAHAR, WN AMERIKA JADI MENTRI? LANGGAR SEDIKITNYA 4 UU

970
0
Arcandra Tahar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), /ist

*ARCHANDRA TAHAR, WN AMERIKA JADI MENTRI? LANGGAR SEDIKITNYA 4 UU*

Oleh  : Ferdinand Hutahaean
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia

Hari ini jagad publik dikagetkan beredarnya pesan berantai dari whatsap ke wahatsap tentang kewarganegaraan Mentri ESDM baru yaitu Archandra Tahar. Pesan itu menyebutkan bahwa Pak Tahar telah menjadi Warga Negara Amerika melalui proses naturalisasi dan telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika dihadapan hakim Amerika. Bahkan infonya Tahar beberapi kali masuk ke Indonesia sudah menggunakan pasport Amerika. Tahar memang tergolong sering ke Indonesia untuk urusan bisnis mengingat posisinya sebagai salah satu eksekutif di Petroneer perusahaan perancanh teknologi kilang off shore.

Archandra Tahar sudah bermukim di Amerika sekitar 20 tahun. Artinya hampir separoh usianya dihabiskan di Amerika dan bekerja disana. Kondisi ini membuat wajar dan sangat mungkin bahwa Archandra Tahar mengajukan diri menjadi Warga Negara Amerika dan bersumpah setia kepada bangsa Amerika. Nasionalismenya Tahar memang sudah sangat diragukan bila melihat lamanya Tahar di Amerika. Keberpihakannya kepada bangsa sangat minus terbukti dari kebijakannya di Kementrian ESDM meski baru menjabat satu minggu. Masuknya Widjanarko dan pemberian ijin eksport konsentrat Freeport yang melonjak adalah dua bukti nyata Pak Tahar lebih berpihak pada kepentingan asing.

Jika benar Archandra Tahar adalah pemegang pasport Amerika, sangat tidak bisa dimaafkan. Presiden gagal melindungi bangsa dari penyusupan pihak asing. Presiden gagal menyeleksi pembantunya. Ini bahaya dan menjadi ancaman serius pada kedaulatan bangsa.
Pak Tahar juga bisa dituduhkan melakukan pelanggaran minimal terhadap 4 UU. Tahar melanggar  UU  yakni UU no. 6 Th 2011 tentang Keimigrasian, UU no. 26 Tahun 006 tentang Kewarganegaraan, UU no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik.

Presiden harus sehera melakukan pengusutan terhadap masalah ini. Tidak cukup hanya dengan meminta klarifikasi atau jawaban dari Pak Tahar. Presiden harus perintahkan penyelidikan, BIN, BAIS, KEMKUMHAM dan SESNEG serta KEMLU harus segera bekerja. Jika benar terbukti, maka Tahar harus ditahan dan diperiksa. Ini membahayakan keamanan negara. Jangan-jangan pak Tahar adalah bagian dari penyusupan intelijen asing. Negara jangan kecolongan karena ini menyangkut kedaulatan negara.

*Kami minta dengan tegas, presiden harus segera melakukan penyelidikan, tidak cukup dengan klarifikasi dari pak Tahar, ini masalah serius, masalah keamanan dan kedaulatan bangsa*.

Jakarta, 13 Agustus 2016