MENTERI ESDM STATUS WNA?, PRESIDEN BAHAYAKAN NEGARA..!!
Oleh : Ferdinand Hutahean
Merebaknya status kewarganegaraan Archandra Tahar Mentri ESDM yang baru menggantikan Sudirman Said tidak boleh dianggab main-main dan berlalu begitu saja. Jika benar Tahar adalah Warga Negara Amerika dan telah bersumpah setia kepada Amerika tahun 2012, maka sesuai dengan UU Kewarganegaraan No. 26 tahun 2006 otomatis status WNI nya Tahar gugur. Tahar berarti secara sadar dan atas kesadaran sendiri memilih melepaskan status WNI dan menjadi WN Amerika.
Atas dasar UU Kewarganegaraan tersebut, maka Archandra Tahar tidak boleh diangkat sebagai menteri atau pejabat negara atau jabatan apapun dalam pemerintahan. UU No. 39 Tahun 2008 menyatakan dengan tegas bahwa Menteri adalah Warga Negara Indonesia. Ini pelanggaran serius terhadap UU yang dilakukan oleh Presiden. Archandra Tahar tidak memenuhi syarat sebagai menteri atas status kewarganegaraannya.
Bila informasi tentang Archandra Tahar ini kemudian benar terbukti, maka sangat berbaya bagi bangsa. Ada 2 hal yang utama dalam kasus ini, bukan semata masalah status WN nya pak Tahar, tapi ada yang sangat sensitif dari kasus ini yaitu, pertama Archandra Tahar mungkin saja bagian dari operasi khusus penyusupan intelijen asing dan yang kedua adalah Presiden secara sadar telah melakukan pelanggaran UU. Kedua hal tersebut bermuara pada perbuatan presiden tersebut membahayakan keamanan negara yang seharusnya presiden telah bersumpah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
DPR harus bentuk Pansus atas peristiwa ini. DPR tidak boleh diam dan harus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tidak cukup hanya dengan mengundang pemerintah dan bertanya kepada menteri setelah itu selesai. DPR harus lakukan haknya, bentuk Pansus, Panja untuk mengusut kasus ini secara serius. Presiden bisa dimakzulkan jika terbukti secara sadar melakukan pelanggaran UU tersebut dan membahayakan negara.
Demikian juga presiden harus bersikap tegas dalam hal ini. Jika memang presiden tidak mengetahui dari awal status Archandra Tahar, maka presiden harus memerintahkan BIN, BAIS, KEMKUMHAM, dan KEMLU untuk memeriksa Archandra Tahar. Ini bahaya, presiden bisa saja dituduh secara sadar melanggar UU dan membahayakan keamanan negara. Maka itu presiden harus jujur ke publik tentang status pak Tahar. Presiden jangan anggab masalah ini sepele dan tiba-tiba itu dikategorikan sebagai diskresi oleh presiden.
Posisi Indonesia yang sangat strategis dalam konflik Laut Cina Selatan yang menyimpan kekayaan alam diperutnya sangat mungkin menjadi sasaran operasi intelijen asing khususnya kementrian ESDM yang pegang data tentang sumber daya di sana. Jadi ini tidak boleh berlalu begitu saja. Sangat kasat mata kita telah menjadi bagian operasi khusus bangsa asing. Ketika Cina masuk melalui tenaga kerja berbungkus investasi, maka Amerika masuk dan menjadi regulator sebagai pemerintah.
Apakah presiden tidak bisa membaca hal tersebut? Presiden punya infrastruktur yang cukup untuk mendeteksi semua itu. Tapi mengapa presiden sering kecolongan dan jadi korban opini publik? Jawabannya Ada yang tidak beres disekitar presiden. Ada pembisik yang ternyata penghianat bangsa. Presiden harus mulai membongkar lingkarannya, tidak perlu malu mengaku salah dan kecolongan. Yang penting adalah tindakan nyata pembersihan lingkaran istana dari para oknum yang suka menghianati bangsa.
Siapapun yang membisiki presiden bahwa status Archandra Tahar tidak apa-apa karena rakyat tidak akan tau harus segera dipecat. Karena ada info beredar bahwa sesungguhnya presiden sudah mempertanyakan itu, tapi dijawab tidak apa-apa.
Jakarta, 14 Agustus 2016