Home Ekbiz Corporate Gagal Paham Plt MenESDM Soal Kontrak Freeport yang Ternyata 9 Agustus Diteken

Gagal Paham Plt MenESDM Soal Kontrak Freeport yang Ternyata 9 Agustus Diteken

980
0

Energyworld.co.id  – Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menyebut perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga Januari 2017 diberikan oleh Sudiman Said, bukan Arcandra Tahar.

Luhut memastikan hal tersebut setelah dirinya mendapat laporan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport yang diberikan Sudirman Said kala menjabat sebagai Menteri ESDM dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono.

“(Izin ekspor) itu sudah dikeluarkan oleh Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Itu ditandatangani oleh dirjennya,” kata dia, saat dikonfirmasi di kantor Menko Maritim, Jakarta, Kamis (18/08/2016).

Namun sebenarnya Surat persetujuan ekspor konsentrat itu diberikan Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan dan berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.

Sesuai rekomendasi tersebut, Kementerian Perdagangan kemudian memperpanjang izin konsentrat Freeport yang berlaku dari 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017. Periode ekspor selama lima bulan ini terbilang lebih pendek dibanding periode sebelumnya yang selama enam bulan, sesuai permintaan Kementerian ESDM.

Alasannya, ekspor mineral dan konsentrat sudah tidak boleh diberlakukan lagi mulai tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Jadi siapa yang gagal Paham Plt MenESDM atau ada sumber lainnya sehingga Kontrak Freeport yang Ternyata 9 Agustus Diteken kini dengan ramai jadi polemik. Kenaka kasus Freeport publik selalu  terkesan dibohongi? |AM