Home Ekbiz Wacana Tahar Diangkat Kembali, Inilah Tiga Resikonya Menurut Pakar Hukum

Wacana Tahar Diangkat Kembali, Inilah Tiga Resikonya Menurut Pakar Hukum

733
0

ENERGYWORLD.CO.ID – Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwono mengingatkan ada risiko bagi pemerintah jika mengangkat kembali mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai menteri.

“Apabila pemerintah mengangkat kembali Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM dikarenakan masalah kewarganegaraan Indonesianya didapat kembali, pemerintah harus mengukur dari aspek politisnya,” kata Hikmahanto, Kamis (18/08/2016) dilansir Antara .

Pertama, kata Hikmahanto, jangan sampai pengangkatan kembali Archandra menggerogoti kepercayaan publik terhadap legitimasi pemerintah terlepas dari kualifikasi Arcandra.

“Kedua, bukannya tidak mungkin isu ini akan menjadi pintu masuk bagi sejumlah politisi untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. Pemerintah dianggap melakukan segala daya upaya agar Arcandra tetap menjadi menteri ESDM,” lanjut Hikmahanto.

Ketiga, keinginan pemerintah untuk fokus bekerja akan terganggu karena isu Arcandra tidak kunjung padam.

“Sedangkan bagi Arcandra, dirinya bisa jadi korban karena bukan tidak mungkin masalah penggunaan paspor Indonesia ketika dia telah menjadi warga Amerika dipermasalahkan secara pidana,” terang Hikmahanto.

Terlebih lagi ketika kembali menduduki jabatan menteri dipertanyakan kejujurannya terkait masalah paspor Amerika yang dimiliki Arcandra.

“Arcandra tidak dapat berkelit bahwa ia tidak mengetahui adanya aturan yang menggugurkan kewarganegaraannya karena dalam hukum terdapat fiksi yang mengatakan bila aturan telah diundangkan maka semua orang dianggap tahu,” kata dia.

Kemarin, Menteri ESDM ad-interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dukungannya apabila Arcandra diangkat kembai sebagai menteri.

“Saya pikir kalau Presiden mempertimbangkan beliau (Archadra Tahar) untuk dipakai di Indonesia, 1.000 persen saya setuju,” kata Luhut. | RMN/RNZ