ENERGYWORLD.CO.ID – Pakar hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menghimbau menteri ESDM ad-interim Luhut Pandjaitan untuk menerbitkan ulang seluruh kebijakan yang dibuat mantan menteri ESDM, Arcandra Tahar untuk mencegah masalah hukum di masa mendatang.
Menurut Hikmahanto, walaupun segala kebijakan yang diterbitkan Arcandra sah namun semestinya diterbitkan ulang untuk menghindari cacat hukum.
Arcandra diberhentikan secara hormat pada 15 Agustus lalu sebagai menteri ESDM setelah 20 hari bertugas akibat pernah memiliki kewarganegaraan Amerika.
“Arcandra merupakan warga negara asing yang ditunjuk sebagai menteri. Sehingga segala peraturan yang dibuatnya selama menjabat menteri, dapat dipersoalkan pihak tertentu di kemudian hari,” kata Guru Besar UI ini pada Jumat (19/08/2016).
“Jika benar pak Arcandra sudah mengucapkan sumpah setia sebagai warga Amerika, maka seharusnya dia tidak memperpanjang paspor Indonesia. Maka saat menjadi menteri dia adalah warga negara asing. Kemungkinan besar kebijakan yang dibuatnya selama 20 hari sebagai Menteri ESDM akan dipersoalkan orang, karena kebijakannya tidak dikeluarkan pejabat yang sah secara formil,” tambah Hikmahanto.
Sebelumnya, Luhut mengatakan dia akan mempertahankan kebijakan yang dikeluarkan Arcandra sewaktu menjabat menteri ESDM.
“Kita teruskan semua apa yang dilakukan oleh pak Candra,” terangnya pada Rabu (17/08/2016). -ANT