Home Ekbiz BEM UI 2016: PRESIDEN JANGAN ANGKAT MAFIA SEBAGAI MENTERI ESDM

BEM UI 2016: PRESIDEN JANGAN ANGKAT MAFIA SEBAGAI MENTERI ESDM

938
0
Archandra Tahar/ist

PERNYATAAN SIKAP BEM UI 2016

BEM UI 2016: PRESIDEN JANGAN ANGKAT MAFIA SEBAGAI MENTERI ESDM

Pencopotan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai

detik ini masih menimbulkan berbagai polemik. Masyarakat dibuat penasaran dengan alasan

yang melatarbelakangi pencopotan menteri tersingkat dalam sejarah Indonesia yang baru hanya

menjabat selama 20 hari itu. Hingga narasi penyikapan ini diturunkan, pihak Istana tidak dapat

memberikan penjelasan yang komprehensif atas kebijakan pencopotan Arcandra. Tak khayal,

banyak spekulasi dan opini berkembang dari berbagai kalangan masyarakat.

Selain Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris

Kabinet Pramono Agung, serta bantuan Badan Intelijen Negara (BIN) adalah stakeholder yang

paling bertanggungjawab untuk membantu proses rekrutmen reshuffle kabinet jilid II yang

dilakukan pemerintah. Pratikno dan Pramono Agung sejatinya tidak cermat dalam mengawal

proses rekrutmen menteri sehingga terjadi kesalahan administratif. BIN seharusnya lebih

berperan aktif untuk memberikan data calon menteri. Penelusuran intelijen sangat diperlukan

dikarenakan isu kewarganegaraan tidak mencakup hanya larangan kewarganegaraan ganda, tapi

juga menyangkut isu ketahanan nasional. Ini mengisyaratkan kurang baiknya komunikasi yang

terjadi antara Presiden, Mensesneg, Setkab, dan BIN.

Membahas polemik Menteri ESDM ini tentu tak bisa dilepaskan dari permasalahan pengelolaan

energi di Indonesia yang merupakan masalah krusial–yang belum tuntas terselesaikan.

Setidaknya, ada beberapa masalah yang menjadi catatan besar dalam pengelolaan ESDM di

Indonesia, seperti polemik PT. Freeport Indonesia. Arcandra selama menjabat sempat

memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT. Freeport Indonesia, padahal hal ini

jelas inkonsisten dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan

pembangunan smelter oleh PT. Freeport Indonesia. Pembangunan smelter dimaksudkan agar

menambah nilai tambah yang signifikan bagi penerimaan negara. Namun, hingga saat ini, PT.

Freeport Indonesia belum menunjukkan itikad baiknya untuk membangun smelter. Dengan

kondisi seperti ini, kebijakan memberikan izin ekspor konsentrat tentunya semakin menujukkan

inkonsistensi sekaligus lemahnya daya tawar pemerintah terhadap swasta asing. Padahal,

pelanggaran terhadap UU 4/2009 ini sudah terjadi selama 6 tahun dikarenakan tidak tegasnya

pemerintah dalam menyikapi kasus ini hingga selesai. Terkait kebijakan ini, juga masih

dipertanyakan keabsahannya mengingat status Arcandra belum dapat dipastikan karena

ketidakjelasan kewarganegaraan Menteri ESDM.

Saat ini, Luhut Binsar Panjaitan menggantikan posisi Arcandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt)

Menteri ESDM untuk sementara mengisi kekosongan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

tersebut adalah nama yang pernah disebut-sebut terlibat dalam dua skandal: Freeport “Papa

Minta Saham” dan “Panama Papers”. Dua skandal tersebut menunjukkan bahwa Luhut

merupakan sosok yang rekam jejaknya patut kita pertanyakan lebih dalam. Perlu digarisbawahi

juga bahwa double job seperti ini memiliki banyak dampak negatif bagi performa Kementerian

ESDM, seperti kekuasaan yang berlebihan serta realita struktur yang tidak ideal.

Posisi Menteri ESDM beserta jajarannya adalah yang memiliki otoritas terbesar dalam

pengambilan kebijakan negara berkaitan dengan ESDM yang sangat bersinggungan dengan

masyarakat secara langsung. Jika posisi ini diisi oleh orang yang memiliki agenda politik tertentu

yang diindikasikan dengan rekam jejak yang buruk, maka tentunya hal ini akan sangat

merugikan masyarakat secara luas. Yang juga perlu dikhawatirkan sekarang adalah posisi

Presiden Joko Widodo dengan sokongan berbagai partai politik yang menjadi koalisinya. Dengan

semakin banyaknya partai politik yang merapat di tubuh pemerintahan, maka semakin banyak

pula kepentingan partai politik yang harus diakomodasi oleh pemerintah, termasuk dalam hal

posisi strategis dalam pemerintahan. ESDM tentu adalah sektor yansg sangat empuk untuk

diperebutkan oleh partai pendukung pemerintah. Presiden maupun beberapa partai politik

pendukung terlihat sudah mengajukan nama calon pengganti Arcandra untuk diusung menjadi

menteri ESDM.

Sebagai negara yang kaya akan hasil mineral, sektor ESDM tentu memegang peranan yang

teramat penting dalam memajukan perekonomian dalam negeri. Sudah menjadi rahasia umum

bahwa mafia telah menjadi lintah terbesar yang menyebabkan keuntungan pengelolaan ESDM

tidak dapat diakses seluas-luasnya oleh seluruh rakyat Indonesia. Tentunya Menteri ESDM wajib

diisi oleh seseorang yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang baik, tidak memiliki

kepentingan bisnis atau pribadi di sektor ESDM, serta bukan sekadar pesanan dari partai politik.

Karena itulah, sebagai mitra kritis pemerintah dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari

rakyat Indonesia, kembali BEM UI menuntut Presiden Joko Widodo:

1. Segera mengusut tuntas dan menjelaskan kepada masyarakat secara komprehensif terkait

alasan pengangkatan dan pencopotan Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM

2. Melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas atas kelalaian dan ketidakcermatan

Mensesneg, Sekretaris Kabinet, dan BIN, dan seluruh jajaran yang terlibat dalam proses

rekrutmen Menteri ESDM

3. Mempercepat proses pemilihan Menteri ESDM definitif dengan syarat menteri tersebut

memiliki kapabilitas, profesional, nasionalis, tidak memiliki rekam jejak buruk terkait

kasus-kasus mafia pengelolaan energi dan sumber daya mineral, serta tidak memiliki

kepentingan bisnis pribadi dalam bidang energi dan sumber daya mineral, hal ini semakin

mendesak dilakukan karena kami menganggap kementrian ESDM saat ini sedang

dipimpin oleh sosok Plt. Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, yang tidak tepat karena

tidak memenuhi syarat ideal sebagai pemimpin Kementerian ESDM

4. Mencabut kebijakan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia dengan

pertimbangan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat UU No 4 tahun

2009 serta keabsahan status Arcandra sebagai Menteri ESDM dalam rentang waktu

tersebut masih dipertanyakan.

Arya Adiansyah

Ketua BEM UI 2016

BEM UI 2016
Ini UI Kita

Bisa di lihat juga:

Mimbar bebas kami di Stasiun UI: https://youtu.be/oK3yh8sDchA

Penyikapan selengkapnya dapat diakses di link berikut: