Home Ekbiz Nasdem Minta Kewarganegaraan Archandra Tahar Tak Perlu Diistimewakan

Nasdem Minta Kewarganegaraan Archandra Tahar Tak Perlu Diistimewakan

635
0
Arcandra Tahar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), /ist

Ketua Umum Garda Pemuda Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Martin Manurung, meminta proses kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar tak perlu diistimewakan tetapi harus melalui prosedur yang berlaku.

“Kita bergembira jika ada anak bangsa Indonesia yang telah menjadi warga negara asing ingin kembali menjadi WNI. Akan tetapi, proses itu harus tetap dalam koridor yang memberikan edukasi kepada seluruh WNI untuk memegang teguh kewarganegaraannya apapun risiko yang harus ditempuh,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/08/2016).

Apalagi, kata Martin, Archandra pernah memilih menjadi warga negara Amerika, padahal banyak warga Indonesia mempertahankan status kewarganegaraan dengan segala akibatnya.

“Menjadi warga negara apapun tentu memiliki manfaat. Kata pepatah, lebih baik hujan batu di negeri sendiri,” katanya.

Seharusnya, tambah dia, pemimpin bangsa harus memberikan contoh teladan yang mempunyai edukasi kebangsaan.

“Pak Archandra harus dengan proses yang biasa seperti anak bangsa Indonesia lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah bisa membantu percepatan proses mendapatkan status warga negara Indonesia bagi Archandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Pemerintah bisa bantu proses percepatan WNI itu,” katanya di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (19/8).

Dengan mengutip pasal 20 Undang Undang Kewarganegaraan, Wapres Kalla menjelaskan bahwa seorang yang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR.

“Maka yang pertama konsultasi dan minta persetujuan kepada DPR. Seperti Hasan Tiro (tokoh GAM) dan pemain sepak bola juga pakai pasal itu. Jalur khusus boleh cepat. Nah, pasal ini yang jalur cepat,” ujarnya lagi.

Namun menurut Wapres, hal itu berpulang kepada Archandra, apakah masih berkeinginan kembali ke Indonesia.

“Siapa pun WNI yang menentukan status yang benar harus sesuai keinginannya. Karena akibat proses ini menjadi tidak jelas, apakah masih tetap (warga negara) AS karena dia sudah jadi menteri (di Indonesia). Karena itu harus diperjelas,” kata Kalla lagi.

Namun mengenai tugasnya di Indonesia nanti, Wapres menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menentukan.

Menurut Kalla, sejauh ini belum ada pembicaraan khusus mengenai kelanjutan status Archandra. |RMN/ANT