Home Energy BBM Ada Apa Premium di SPBU Dikurangi Pertamina?

Ada Apa Premium di SPBU Dikurangi Pertamina?

1371
0
Salah satu SPBU / EWINDO

ENERGYWORLD – Ada Apa Premium di SPBU Dikurangi Pertamina? Ini sebuah judul yang hendaknya dipertanyakan ke PT Pertamina (Persero). Dimana langkah ini karena Pertamina mengurangi nozzle Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium pada dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah titik atau mungkin nayris semua. Hal ini jelas-jelas salah.

Kata Direktur Jenderal Migas, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menegaskan, Pertamina tidak dibenarkan mengurangi nozzle premium. Adanya BBM oktan yang lebih tinggi sifatnya hanya alternatif.

“Kita tidak boleh mengurangi Premium di SPBU. Pertalite, Pertamax, Turbo, ini kan alternatif,” kata Wiratmaja di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dispenser-dispenser yang sedianya tersedia nozzle Premium, kini sengaja dikurangi guna mengalihkan penggunaan oktan BBM yang lebih tinggi itu tidak boleh.

“Kalau bisa lebih banyak laku daripada Premium kan bagus. Karena ini kan lebih clean. Lebih bersih. Semuanya kan sudah tidak ada subsidi. Yang jelas kita menugaskan pemerintah kepada Pertamina tidak boleh menarik Premium, mengurangi premium,” ujar Wiratmaja.

Saat ini pemerintah memang memiliki roadmap menuju BBM berstandar euro 4. Dengan adanya standar baru itu, produk BBM diwajibkan memiliki kadar oktan 91.

Ada beberapa produk BBM Pertamina yang memang tidak berstandar euro 4, seperti Premium dengan kadar oktan 88, dan Pertalite memiliki oktan 90. Jika standar itu ditetapkan, sudah pasti Pertamina wajib meniadakan kedua produk BBM tersebut.

Langgar Aturan

Direktur Jenderal Minyak dan gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja menegaskan, pengurangan jatah BBM jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Pertamina, menyalahi aturan. Jangan sekedar mengeruk keuntungan dari saku rakyat.

Saat ini, Pertamina dan pelaku usaha SPBU melihat adanya penurunan konsumsi Premium di lapangan. Namun, kondisi tersebut justru dimanfaatkan untuk mengurangi bahkan meniadakan Premium di SPBU. Tercatat, pelaku SPBU lebih memilih menjual Pertalite ketimbang Premium lantaran diberikan margin yang menguntungkan oleh pihak Pertamina.

Wirat mengakui, pengurangan nozzle BBM jenis premium pada dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Pertamina, tidak dibenarkan. Apalagi kalau hanya untuk mengeruk keuntungan.

 

Saat ini, Pertamina dan pelaku usaha SPBU melihat adanya penurunan konsumsi Premium di lapangan. Namun, kondisi tersebut justru dimanfaatkan untuk mengurangi bahkan meniadakan Premium di SPBU.

Tercatat, pelaku SPBU lebih memilih menjual Pertalite ketimbang Premium lantaran diberikan margin yang menguntungkan oleh pihak Pertamina.

Dilapangan  terpantau misalnya SPBU 34 -13707 Radar Auri di samping Apartemen Cibubur Village, tidak menjual Premium 88 dan knsumen dipaksa beli Pertalite. Hal ini menjadikan Pengamat Energi Yusri Usman ikut berkmentar. Kebijakan Pertamina menghilangkan premiun diduga resmi merupakan kebijakan direksi Pertamina. Hal ini, katanya, jelas melanggar Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM dengan daerah terpencil (tertinggal, pedalaman, terluar) termasuk wilayah kepulauan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

“‘Ini satu penipuan. Hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Jadi Pertamina sudah secara tegas menipu konsumen,” ujar Yusri kepada ENERGYWORLD, Rabu (7/9/2016).

Yusri bahkan telah langsung mengonfirmasi hilangnya premium kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Ahmad Bambang. Namun, tidak juga mendapat jawaban. Hal yang sama juga disampaikan kepada VP Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro. Namun tak direspon. Hanya mengatakan akan melakukan pengecekan, jelas Wianda.

Parahnya lagi setelah tiga hari berlalu, VP Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro tak juga menjawab Pengamat Energi itu. “Wianda tidak juga memberikan jawaban soal SPBU nomor 34 -13707 di Jalan Radar AURI yang tidak menjual premium,”tutur Yusri.

Untuk itu, Yusri  mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap laporan keuangan PT Pertamina. ”Kebijakan Direksi PT Pertamina jelas melanggar Perpres dan UU,” pungkasnya.