EnergyWorld.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ad-interim Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan yang memberikan insentif dan pola bagi hasil yang fleksibel untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi.
Aturan yang tengah direvisi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No.79 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Ditargetkan selesai pada Jumat (09/09/2016) ini dan diserahkan kepada Presiden Jokowi,” kata Luhut dalam acara Focus Group Discussion seperti yang dipublikasikan di situs kementerian, esdm.go.idpada Rabu (07/09/2016).
Menurut Luhut, penurunan aktivitas pemboran tak hanya sebagai akibat penurunan aktivitas pemboran, namun juga semakin tuanya lapangan migas yang ada.
Sedangkan, peningkatan produksi migas tak terlepas dari upaya penemuan cadangan migas, tapi juga penambahan kegiatan eksplorasi.
Sebelumnya, SKK Migas telah memproyeksikan bahwa tren penurunanlifting minyak akan berlanjut hingga 2020 akibat minimnya proyek produksi migas selama empat tahun kedepan.
Menteri ESDM ad interim Luhut Pandjaitan telah mengajukan asumsi lifting minyak sebesar 780 ribu Bph dalam APBN 2017, namun asumsi tersebut direvisi menjadi 815 ribu bph dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |RMN/TAS