Home Ekbiz Corporate Pengamat: Pengangkatan Kembali Arcandra Tahar jadi Menteri ESDM Risiko Tinggi

Pengamat: Pengangkatan Kembali Arcandra Tahar jadi Menteri ESDM Risiko Tinggi

1067
0
Archandra Tahar/ist

ENERGYWORLD.CO.ID – Pengamat politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Edi Indrizal, menilai usulan pengangkatan kembali Arcandra Tahar menjadi menteri ESDM bisa menimbulkan kegaduhan yang berisiko tinggi dan berakibat fatal jika dilakukan.

“Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, namun jika mengangkat kembali Arcandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan karena masalah kewarganegaraan ganda akan menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan,” kata dia, di Padang, Rabu 14/9/2016 seperti dilansir Antara.

Ia menilai, tidak semua orang bisa menerima pengangkatan kembali Tahar, karena itu presiden disarankan melakukan kalkulasi politik secara cermat, agar tidak terjadi kegaduhan yang berisiko tinggi bagi pemerintahan.

“Secara objektif alasan kontra akan pengangkatan tersebut jauh lebih kuat dari pada yang pro, dan hingga kini masih terus diperdebatkan,” kata dia.

Misalnya kenapa Tahar tidak secara terbuka menyampaikan status kewarganegaraannya ketika akan diangkat dulu. Karena kejujuran dan keterbukaan adalah soal mendasar terkait integritas.

“Kalau soal kapasitas, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang lebih berkapasitas,” kata dia.

Sekalipun dia memiliki kompetensi tinggi, namun yang dibutuhkan pemerintah adalah orang profesional yang bisa memberikan solusi untuk bangsa, tanpa merusak kredibilitas pemerintahan.

Karena itu presiden tetap punya opsi dengan mengangkat tokoh lain yang berasal dari kalangan profesional dan lebih kredibel.

“Sedangkan untuk tetap mengoptimalkan potensi Arcandra, presiden bisa menjadikannya staf ahli khusus untuk pembangunan energi sumber daya mineral nasional,” usulnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Ekasakti, Padang, Otong Rosadi mengatakan saat ini status warga negara Indonesia yang disandang Arcandra sudah sah secara hukum. |ANT

Lihat Juga : ADA APA, BENARKAH KONTRAK PETRONEERING DI PERTAMINA EP DIPUTUS?

Lihat Juga : HAK PREROGRATIF BUKAN HAK SUKA-SUKA, STATUS WNI TAHAR CACAT HUKUM