Home Ekbiz Corporate Robohnya MEN-ESDM Kami

Robohnya MEN-ESDM Kami

1297
0

“Tindakan yang baik” bersifat imparsial dalam arti dilakukan semata-mata demi kebahagiaan terbesar orang. -Elizabeth H. Wolgast, 1987.

Saya melihat kondisi saat ini terutama paska jatuhnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral -ESDM yang hanya 20 hari kerja adalah dilema. Energi Indonesia yang sudah 71 tahun merdeka masih tetap bukan milik pribumi, namun milik asing.

Tindakan baik adalah diperlukan dan sama saat 15 Agustus 2016 terjadi suatu peristiwa penting sejarah dalam pemerintahan Indonesia. Malam hari itu Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyebutkan bahwa Arcandra Tahar resmi diberhentikan (dengan hormat) dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan otomatis menyandang gelar orang paling cepat yang menduduki kursi menteri. Itulah tindakan baik karena jika tidak makin gaduh.

Saat ini saja gaduhnya masih ada -meski  robohnya Tahar yang lulusan program doktoral di Universitas Texas A&M karena memiliki dwikewarganegaraan antara Indonesia dan Amerika- karena jabatan pelaksana tugas (Plt.) di Kementerian tersebut akhrinya diberikan kepada Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan pun dipersoalkan.

Kita tahu Luhut Panjaitan mengisi kekosongan kursi Menteri ESDM pasca turunnya Arcandra Tahar, dan kita tahu juga  kalau konflik kepentingan Luhut Panjaitan sebenarnya sangat kuat ia memiliki usaha kelompok bernama PT Toba Sejahtera Group, Luhut Panjaitan mengelola enam belas anak perusahaan di bawahnya batubara, minyak, gas, dan listrik menjadi komoditas utama dalam siklus ekonomi di bawah perusahaan.

Nama Luhut Binsar Pandjaitan pernah masuk kasus seperti Panama Papers, April lalu; dan Papa Minta Saham, akhir 2015 lalu. Meskipun dia juga menjabat Menko Maritim setelah mengantikan Rizal Ramli. Tapi Penunjukkan Plt. Menteri ESDM kosongnya ESDM terlalu lama.

Selain memungkinkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan akibat penumpukan wewenang, penunjukkan Menteri Koordinator menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM jelas melanggar pasal 23 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.

Dalam hal ini Pelaksana Tugas Menteri ialah jabatan setingkat menteri, yang merupakan pejabat negara menurut Pasal 122 butir (j) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, meski tidak secara definitif, dan tidak secara otomatis menggugurkan jabatan definitif yang bersangkutan sebelum menjabat menjadi Plt. Sehingga penunjukkan posisi Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa hanya pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pelaksana Tugas, sedangkan Pasal 23 UU No. 39 tahun 2008 menegaskan bahwa menteri tidak dapat menjabat rangkap sebagai pejabat negara lainnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdianand Hutahaean Kegaduhan tak henti sektor ESDM ini sudah terjadi sejak lama dari Orde Lama ke Orde Baru hingga Orde Reformasi dan terakhir ke era Rejim Jokowi. Soekarno bersikeras tidak akan menyerahkan Sumber Daya Alam ini kepada asing dan membuat gaduh penjatuhan Soekarno dari kursi presiden. Era Soeharto kemudian gaduh menyerahkan SDA kita kepada bangsa asing.

Era Habibie tidak terlalu gaduh karena situasi politik lebih dominan. Era Gusdur tidak terdengar karena hanya sesaat, zaman Mega gaduh penjualan gas murah ke Cina, masa SBY gaduh dengan mafia migas dan sekarang kegaduhan luar biasa di era Jokowi karena gaduhnya bersumber dari jantung pemerintah sendiri.

Sudirman Said menjadi Menteri ESDM pertama kabinet Jokowi yang kemudian gaduh tak henti-henti dengan Rizal Ramli sang Menko Maritim. Semua ribut entah berebut apa dan untuk siapa. Freeport, Masela, Listrik dan Subsidi BBM menjadi topik utama kegaduhan masa Sudirman Said.

Archandra Tahar sang menteri ESDM kedua Jokowi kemudian memunculkan gaduh republik atas statusnya yang telah menjadi Warga Negara Amerika sejak 2012. Bahkan beberapa menteri dan elit bangsa rela berbohong demi menutupi sebuah kesalahan yang mestinya tidak boleh terjadi pada sebuah bangsa. Tragis..!! Lantas apakah semua ini untuk orang banyak ada manfaat?

Jelas kita saat ini sudah 71 tahun merdeka dan Kita belum sepenuhnya menikmati energi yamg sebenarnya. Maka cocoklah jika kita harusnya greatest good for the greatest number of people.

| AM KARTADIPURA 

Artikel ini bisa Dibaca juga di Majalah Energy World Indonsia Edisi Terbaru.